KIRKA – PN Tanjungkarang tunda sidang praperadilan Ali Kusno Fusin jilid II, dan dijadwalkan dibuka secara perdana pada 25 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan, menyatakan untuk menunda gelaran persidangan praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Tjk tersebut, lantaran pihak Termohon tidak hadir.
Sehingga persidangan permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin itu, kembali dijadwalkan akan digelar secara perdana pada Selasa pagi pekan mendatang.
“Pihak Termohon tidak hadir, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan minggu depan, pada 25 Oktober 2022,” ucap Hendri sembari mengetokkan palu, menutup gelaran persidangan hari ini, Selasa 18 Oktober 2022.
Sementara diketahui, pada permohonan praperadilan keduanya kali ini, bos perumahan puri gading tersebut mencantumkan sebagai pihak Termohon yakni Kepolisian Daerah Propinsi Lampung Cq Kapolda Lampung.
Baca Juga: Polda Lampung Buka Suara Usai Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak
Dengan menerakan beberapa poin petitum, sebagai pokok permohonan Praperadilan diantaranya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo.
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: MAKI Berencana Praperadilankan Kasus Korupsi yang Dinilai Mandek di Lampung
5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, pada sekitar Mei 2022 lalu, Ali Kusno Fusin juga pernah memohonkan Praperadilan ke PN Tanjungkarang, mempermasalahkan penetapan Tersangka terhadap dirinya, dalam kasus dugaan tipu gelap oleh Polda Lampung.
Namun, pada permohonan Praperadilannya yang pertama tersebut, Hakim Tunggal Hendri Irawan memberikan putusan yang menolak permohonan Praperadilan dirinya untuk seluruhnya.