KIRKA – Jaksa KPK menegaskan bahwa permohonan JC Profesor Heryandi -mantan Warek I Unila- ditolak. Penolakan terhadap permohonan Justice Collaborator atau JC itu dikemukakan oleh Jaksa KPK, Lignauli Theresa Sirait.
Mantan Kasi Intel pada Kejari Bengkalis ini menuturkan bahwa penolakan terhadap JC Profesor Heryandi akan secara resmi disampaikan di forum persidangan dengan agenda pembacaan surat replik dari Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang pada 4 Mei 2023 mendatang.
”Karena cuma Heryandi yang mengajukan JC, JC memang, kalau itu kita tolak. Tapi untuk jawaban lebih jelas, apa alasan-alasan penolakan, itu kan perlu diungkapkan, nanti di Replik akan kita jawab secara tegas. Nanti pada saat Replik dibacakan,” kata dia kepada awak media di PN Tipikor Tanjungkarang pada 2 Mei 2023 kemarin.
Ungkapan Lignauli Theresa Sirait ini tidak ada ubahnya dengan pernyataan Jaksa KPK lainnya, Agus Prasetya Raharja pada 6 April 2023 lalu.
”(Kemungkinan) Ditolak, lah dia nggak terbuka kok. Kooperatif toh syaratnya,” ujar Agus Prasetya Raharja saat itu.
Pada 6 April 2023, Profesor Heryandi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang bersama dengan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Baca juga: JC Profesor Heryandi Diberi ke Hakim dan Jaksa KPK, Isinya Singgung Dua Petinggi Unila
Dari pemeriksaan yang disaksikan KIRKA.CO saat itu, terjadi ketegangan antara Profesor Heryandi dan dua orang Jaksa KPK. Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja misalnya saat itu mengungkapkan pihaknya tidak sungkan menerapkan penetapan tersangka pemberi keterangan palsu di bawah sumpah.
Ungkapan dengan nada suara yang tinggi dari Jaksa KPK ini ditujukannya kepada Profesor Heryandi. Kala suasana pemeriksaan yang tegang ini berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai menengahi.
Jaksa KPK lainnya, Agung Satrio Wibowo menyinggung keterbukaan dari Profesor Heryandi dikaitkan dengan permohonan JC yang diajukannya kepada KPK.
Ketika itu, Agung Satrio Wibowo bertanya kepada Profesor Heryandi, apakah dirinya diberi pemahaman oleh pengacaranya tentang syarat di balik dikabulkannya permohonan JC. Mendapat pertanyaan itu, Profesor Heryandi menjawab tidak.
Terhadap penolakan JC ini, Sopian Sitepu selaku pengacara Profesor Heryandi tidak mempermasalahkannya.
”Oh nggak ada masalah, itu kan, itu kekuasaan mereka. Kami menghargai, ditolak atau diterima, kami kapasitasnya hanya menyampaikan permohonan,” terang Sopian Sitepu.
Baca juga: Heryandi Ajukan JC Dalam Kasus Suap PMB Unila
”Artinya, apapun putusan, tugas kami adalah memohon, haaa itu,” timpal Sopian Sitepu.
Profesor Heryandi merupakan salah satu terdakwa dalam persidangan perkara dengan dakwaan penerimaan Suap dan Gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Sebagai Penanggung Jawab atas Panitia Proses PMB Unila Tahun 2022, Profesor Heryandi dan Muhammad Basri dituntut Jaksa KPK pada 27 April 2023 kemarin untuk dipidana penjara masing-masing selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp200 juta subsidiair 2 bulan Pidana Kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kemudian, Heryandi juga dituntut untuk dijatuhi Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 300 juta dan terdakwa Muhammad Basri dengan Pidana Tambahan berupa membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 150 juta, dengan ketentuan jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.