Hukum  

MAKI Praperadilan KPK Soal Korupsi Bansos Sembako

Kirka.co
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa

KIRKA –  MAKI melakukan gugatan Praperadilan KPK di PN Jakarta Selatan, atas penanganan perkara korupsi Bansos Sembako Kemensos.

Hal ini dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadan Ihsan Yunus, Jumat (19/02/2021).

Alasan-alasan selengkapnya gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara tidak sah dalam perkara korupsi dana bantuan sosial  Kementerian Sosial sebagai berikut:

1.    Bahwa TERMOHON KPK dalam Perkara Korupsi Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JULIARI PETER BATUBARA, MATHEUS JOKO SANTOSO, ADI WAHYONO, dan sebagai pemberi ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE;

2.    Bahwa dalam kasus ini, JULIARI PETER BATUBARA, bersama MATHEUS JOKO SANTOSO, dan ADI WAHYONO diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan HARRY SIDABUKE selaku rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

3.    Bahwa Jaksa Penuntut Umum pada TERMOHON telah melimpahkan berkas perkara Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama atau Tigra ARDIAN ISKANDAR MADDANATJA dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020, HARRY SIDABUKE ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) JULIARI PETER BATUBARA dalam perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

4.    Bahwa dua terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.