Hukum  

Mahasiswi ITB Tersangka Penjoki CPNS Kejaksaan Diperiksa

Mahasiswi ITB Tersangka
Penampakan mahasiswi ITB yang diperiksa sebagai Tersangka penjoki tes CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 pada Kamis, 7 Desember 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mahasiswi ITB berinisial RDS (20) yang ditetapkan sebagai Tersangka penjoki CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023 menghadiri panggilan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung.

RDS diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023.

Mahasiswi ITB yang berstatus Tersangka itu diketahui telah menunjuk pengacaranya.

Terhadap pemeriksaan tersebut, pengacaranya menuturkan bahwa kliennya telah memenuhi pemeriksaan yang sempat tertunda pada Rabu, 6 Desember 2023 kemarin.

Pemeriksaan RDS tertunda karena sedang mengikuti ujian semester di ITB.

”Pemeriksaan hari ini dihadiri,” ujar Bambang Hartono.

Baca juga: Tersangka Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Dijadwalkan Diperiksa

Informasi yang dihimpun, RDS tiba di ruangan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung dengan mengenakan pakaian berwarna gelap dan bermasker.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur pada Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arief Donny Praptomo mengatakan RDS tiba sekira pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan yang berlangsung ini selaras dengan pernyataan pihak pengacara RDS.

”Penasihat Hukum mengonfirmasikan, RDS penuhi pemeriksaan sebagai Tersangka. Hadir pukul 14.00 WIB,” ucap alumni Akpol Tahun 1997 ini.

Hingga pukul 17.39 WIB, belum ada informasi lanjutan apakah pemeriksaan RDS telah rampung atau tidak.

RDS sebelumnya diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 November 2023.

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS Kejaksaan RI 2023

RDS diduga melakukan penjokian atas tes Seleksi Kompetensi Dasar Kejaksaan RI Tahun 2023.

Dalam proses Penyelidikan, RDS diduga melakukan penjokian atas arahan koordinator joki tes CPNS Kejaksaan yang juga mahasiswa ITB.

RDS kemudian diduga telah menerima bayaran atas penjokian tes CPNS Kejaksaan tersebut senilai Rp20 juta.

”Untuk nilai satu orderan itu, berkisar diharga Rp 200 hingga Rp 300 juta. RDS ini mendapatkan tugas untuk dua peserta di Lampung.

RDS sudah dibayar di muka, sebesar Rp 20 juta oleh bos yang mengkoordinir jaringan ini. Uang itu sudah ditransfer ke rekening RDS.

Dari hasil Penyelidikan kemarin, bos yang dimaksud itu salah satu mahasiswa di ITB,” beber Kombes Pol Donny Arief Praptomo dalam keterangannya pada Sabtu, 2 Desember 2023 kemarin.

Baca juga: Sosok Bos Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Terindentifikasi Polri

Dari Penyelidikan yang berjalan, RDS diduga memiliki tim yang saat ini sedang diburu.

RDS disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.