Hukum  

Larang Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Oknum Pengacara Jadi Pesakitan

Larang Saksi Penuhi Panggilan Penyidik
Ilustrasi Menghalang-halangi Penyidikan. Foto Istimewa

KIRKALantaran larang saksi penuhi panggilan Penyidik oknum Pengacara jadi pesakitan, ia diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 21 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga : Kajari Lampung Tengah Muhammad Ali Akbar Dimutasi 

Tengku Ardiansyah mulai diadili di PN Jambi sejak Kamis 24 Februari 2022 lalu, dalam perkara dengan klasifikasi Tindak Pidana Korupsi bernomor 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Oknum pengacara tersebut harus berhadapan dengan hukum, lantaran dinilai bersalah melakukan perbuatan yang menghalang-halangi Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, terhadap kasus dugaan Korupsi di tubuh KPU Tanjung Jabung Timur.

Dimana selaku kuasa hukum dari Tersangka pada kasus tersebut, ia melarang dan mengarahkan beberapa saksi untuk tidak menghadiri panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan, yang dilaksanakan pada sekitar September hingga November 2021 kemarin.

Selain itu dirinya juga melarang kliennya Nurkholis untuk hadir dalam persidangan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, dengan tujuan agar kliennya tersebut tak ditangkap oleh petugas lantaran diketahui dirinya tengah berstatus Buronan.

“Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” ucap Jaksa dalam dakwaan tunggalnya.

Untuk diketahui, Nukholis sendiri merupakan mantan Ketua KPU Tanjung Jabung Timur yang disangkakan telah melakukan korupsi pada dana hibah yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Tanjatim tahun anggaran 2020 lalu.

Dan pada persidangannya di April 2022 lalu, Majelis Hakim yang mengadili perkara korupsi atas namanya tersebut pada akhirnya menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti bersalah, dan memberikan vonis untuk membebaskannya.

Baca Juga : Empat Eks Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka dan Ditahan 

Sementara terhadap perkara yang menjerat oknum Pengacara ini, PN Tipikor Jambi menjadwalkan akan kembali menggelar persidangannya pada Senin pekan depan 23 Mei 2022, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.