Hukum  

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara
Suasana persidangan korupsi Dana Desa atas nama Sahperi, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Kamis 12 Mei 2022. Foto Eka Putra

KIRKA – Dinyatakan bersalah lakukan korupsi Dana Desa ratusan juta Pj Peratin Pajar Agung dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sahperi dijerat oleh Jaksa dengan menggunakan Pasal 3 Undang-undang pemberantasan Tipikor.

Baca Juga : Muhtar Hadi Lasito Didakwa Korupsi Dana Desa Braja Gemilang

Sahperi kembali disidangkan sebagai seorang Terdakwa perkara korupsi, di PN Tanjungkarang secara daring, pada Kamis 12 Mei 2022 dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.

Penjabat Peratin atau yang biasa disebut Kepala Desa ini, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi terhadap Dana Desa yang diterima Pekon Pajar Agung, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2019 lalu.

Hingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara mencapai sebesar Rp348.680.874 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Oleh karenanya, Majelis Hakim yang diketuai Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadapnya, sesuai dengan yang diancam dan diatur pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahperi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono dalam putusannya.

Selain itu, oknum Pegawai Negeri Sipil itu juga mendapatkan pidana tambahan untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp348.680.874 (tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).