KIRKA – Kejati Lampung beri materi hukum di Lampung Selatan, kepada jajaran Aparatur Desa dan Kelurahan di Kecamatan Kalianda.
Baca Juga: Kejati Geledah BPPRD Soal Korupsi Retribusi Sampah
Kegiatan penerangan hukum tersebut berlangsung pada Selasa 1 November 2022, dengan mengangkat tema yakni Peran Kejaksaan Dalam Pengawasan Dana Desa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana menjelaskan, bahwa gelaran kali ini ditujukan sebagai bentuk pencegahan Kejaksaan terhadap penyalahgunaan Dana Desa yang kerap terjadi.
Baca Juga: Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus DLH Bandar Lampung
Dimana hal tersebut menjadi masalah utama dalam pemanfaatan anggaran yang terus menerus terjadi, lantaran dipicu oleh salah satu faktor yaitu rendahnya Sumber Daya Manusia.
“Maraknya Aparatur Desa terjerat korupsi dana desa, menunjukkan adanya problematik dalam pengelolaan Dana Desa. Penyebabnya masih rendahnya Sumber Daya Manusia Aparatur Desa dalam memahami pengelolaan dana Desa. Serta adanya intervensi dan belum adanya instrumen kebijakan, untuk mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan Aparatur Desa dalam mengelola anggaran Desa,” urai Made.
Selain sebagai langkah pencegahan Tindak Pidana Korupsi, kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan ini juga sebagai tindak lanjut dari MOU antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa PDTT pada 2018 lalu.
Baca Juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan
Dimana Kejaksaan juga melaksanakan fungsinya sebagai pengawas penggunaan Dana Desa, agar penyalahgunaan yang disengaja atau pun tak disengaja tidak kembali berulang, dan berakhir ke persidangan.