KIRKA – Lantaran dinilai terbukti melakukan korupsi, Kades Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, dituntut 2 tahun bui.
Baca Juga: Kades Hanau Berak Pesawaran Didakwa Korupsi
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam gelaran sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hanau Berak, Tahun Anggaran 2021.
Atas nama Terdakwa Mirza Gulam Ahmad yang dilaksanakan pada Rabu 21 Juni 2023, di gedung Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mirza terbukti bersalah melakukan korupsi Dana Desa hingga mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp236.380.403 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah).
Sehingga ia pun dituntut hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mirza Gulam Ahmad selama 2 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Jaksa Sherly Octarina, bacakan tuntutannya.
Terdakwa Mirza Gulam Ahmad juga dituntut untuk membayar sejumlah uang pengganti sebesar Rp236.380.403 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah), subsidair 1 tahun bui.
Dalam perkara ini, Terdakwa disangkakan melakukan perbuatan korupsinya dengan cara tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan.
Diantaranya pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pada anggaran bidang pelaksanaan pembangunan di Desa Hanau Berak, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.
Dan atas beberapa kegiatan fiktif tersebut, Mirza Gulam Ahmad disebut berusaha menutupi perbuatannya itu dengan cara memerintahkan beberapa orang untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban palsu, dengan pula memalsukan data-data dan kuitansi.
Baca Juga: Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dituntut Penjara
Mirza dijadwalkan bakal segera disidangkan secara lanjutan, pada Rabu mendatang 5 Juli 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan nota pembelaannya, atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa hari ini.