Hukum  

Jaksa Cabut Banding di 2 Berkas Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami

Jaksa Cabut Banding di 2 Berkas Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa cabut permohonan banding di 2 berkas perkara korupsi proyek Jalan Ir Sutami, atas nama dua Terdakwa yaitu Sahroni dan Rukun Sitepu.

Baca Juga: Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami

Selasa 20 Juni 2023, permohonan Banding pada putusan perkara korupsi dalam kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami – Simpang Sribhawono, Tahun Anggaran 2018-2019, resmi dinyatakan dicabut.

Namun pencabutan banding itu, hanya dilakukan terhadap 2 berkas perkara, yaitu dengan nomor 5/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Sahroni, serta dengan nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Rukun Sitepu.

“Benar, bahwa Jaksa sudah mencabut permohonan banding yang sempat dinyatakan untuk putusan terhadap klien kami atas nama Rukun Sitepu. Kami menilai dalam pencabutan bandingnya ini, Jaksa telah melihat kemaslahatan dari putusan Hakim,” jelas Sopian Sitepu, kepada Kirka.co, selaku Kuasa Hukum Terdakwa Rukun Sitepu.

Ia menjelaskan, pada perkara ini kliennya sesungguhnya telah menyatakan terima atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada Jumat 9 Juni 2023 lalu.

Sehingga pihaknya tak turut serta menyatakan banding seperti yang dilakukan oleh dua Terdakwa lainnya, yaitu Hengki Widodo alias Engsit, serta Bambang Wahyu Utomo.

“Dalam hal ini, sesungguhnya klien kami telah menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, dan klien kami bersedia mempertanggung jawabkan kelalaiannya, serta bersedia mengembalikan pidana denda dan uang pengganti yang diwajibkan dalam putusan,” pungkasnya.