KIRKA – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh terpidana Alay alias Sugiarto Wiharjo, yang dilaksanakan Kamis pagi 19 Agustus 2021, dengan agenda sidang yakni pembacaan tanggapan dari Jaksa, yang menerakan bahwa Alay telah keliru dalam mengajukan bukti barunya.
Baca Juga : Permohonan PK Terpidana Alay Mencantumkan 3 Novum dan 7 Bukti Tambahan
Hal tersebut diutarakan oleh Farid Anfasya selaku Jaksa dan pihak Termohon, usai gelaran persidangan berakhir, ia menjelaskan bahwa apa yang telah dicantumkan sebagai Novum atau Bukti Baru oleh Alay selaku Pemohon, sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan dan fakta yang ada.
Baca Juga : Alay Tak Bisa Dihadirkan, Persidangan Permohonan PK Ditunda
“Jadi sederhananya begini, tanggapan kami selaku Termohon atas yang diajukan sebagai Novum atau bukti baru oleh pihak Pemohon, dari PK.01 sampai PK.03 itu kami anggap sudah keliru, sebab aset yang menjadi objek di gugatan dan perdamaian yang tercantum dalam Novum tersebut tidak pernah terlaksana,” jelas Farid.
Lebih lanjutnya, ia pun menambahkan alasan penyebab tidak terlaksananya penyerahan aset yang sudah diterakan dalam akta perdamaian antara pihak Bank Tripanca dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tersebut.
“Jadi aset-aset yang dicantumkan dan dijadikan objek penyerahan pihak Alay dan Bank Tripanca ke Pemda Lampung Timur itu, sebenarnya sudah disita dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Januari 2009 lalu, jadi faktanya tidak ada aset yang diserahkan ke Pemda karena memang aset tak bisa diserahkan lantaran sudah bukan dalam kuasa mereka, artinya belum terealisasi pengembalian Kerugian Negara itu,” ungkap Farid Anfasya.
Sementara diketahui dalam permohonan PK miliknya, tiga novum atau bukti baru yang diajukan oleh Alay antara lain gugatan dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 Januari 2009, dan Akta perdamaian dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009, serta bukti Penetapan dengan nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009.
Alay juga mencantumkan bukti tambahan diantaranya Surat Pernyataan dibawah sumpah yang dilegalisasi oleh Notaris, tanda terima pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebesar Rp100 dan Rp10 miliar, berita di media, surat pernyataan tertanggal 19 Februari dan 1 April 2019, serta pengumuman lelang kedua tertanggal 22 Oktober dan 5 November 2020.
Baca Juga : Terpidana Alay Ajukan PK, Dijadwalkan Sidang Kamis 5 Agustus 2021
Yang keseluruhan bukti tambahan yang diajukan oleh pihak Alay selaku Pemohon tersebut, ditanggapi oleh Kejaksaan selaku pihak Termohon sebagai hal yang sesungguhnya bukan termasuk alat bukti, dan dimohonkan untuk ditolak kepada Majelis Hakim.
Persidangan ini pun akan digelar kembali lanjutannya pada Kamis pekan depan, 26 Agustus 2021, dengan agenda sidang yang akan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang diajukan oleh pihak Pemohon yakni Alay alias Sugiarto Wiharjo.