Hukum  

FOKKEL VS PT Pelindo Panjang Tahap Mediasi

FOKKEL VS PT Pelindo Panjang Tahap Mediasi
Ilustrasi Mediasi. Foto: Istimewa

KIRKA – Gugatan Perdata terkait ganti rugi setengah triliun antara FOKKEL VS PT Pelindo Panjang masuk tahap mediasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Yang telah dimulai sejak Rabu 17 Mei 2023 kemarin.

Baca Juga: Pelindo Panjang Diminta Bayar Setengah Triliun Rupiah

Dari mediasi tersebut, diharapkan akan ada win-win solution guna menyelesaikan urusan ganti rugi, yang dimintakan oleh para Penggugat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung.

“Harapan kita ya, akan ada kesepakatan. Jadi gugatan dapat diselesaikan melalui mediasi,” jelas singkat Sopian Sitepu, selaku Kuasa Hukum FOKKEL, Senin 22 Mei 2023.

Diketahui perkara ini sendiri, tercatat dengan nomor 26/Pdt.G/2023/PN Tjk, dengan pihak Penggugat antara lain atas nama Mohammad Ali Hamid, Candra, Johan Wijaya, Robi, Rudy, Aman Tready, Haufi Hidarli, Bong Kim Soe, Andreas Kencana, Nazly Purihati Sanie Siregar, Ginta, Sarhani, Willy Herman dan Acok.

Kemudian Endang Asnawi, Alex Darmawan, Yudianto, Yohanes, Rohani Sarip, Pola, M Repi, Rosita, Supri Hartini, Sung Mie Lan, Suwandy, Daniel Hendro Tawang, Herman Santoso dan Herman Sulaiman, yang diketahui para Penggugat tersebut merupakan Ahli Waris dan Anggota dari Forum Komunikasi Kerapu Lampung.

Serta selaku pihak Tergugat dalam perkara ini antara lain, PT Pelabuhan Indonesia Cabang Panjang, PT Pengerukan Indonesia, PT Sarana Perkasa Konsultan, serta Achmad Yoga Surya Darma.

Baca Juga: PT Pelindo Panjang Digugat FOKKEL ke Pengadilan