KIRKA – Ahli Hukum Pidana, Eddy Rifai menegaskan bahwa PN Tanjungkarang sangat dimungkinkan untuk menyidangkan berkas perkara Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Menurutnya, penentuan lokasi pengadilan untuk perkara Azis Syamsudin itu didasarkan pada opsi-opsi. Bisa ditentukan lewat teori hukum dan ketentuan KUHAP.
”Jadi gini, kalau di dalam teori hukum pidana, ini teori ya. Untuk menentukan lokasi perkara disidangkan, itu bisa dilihat dari tempat kejadian perkara atau kita kenal juga dengan TKP.
Baca Juga : Azis Syamsudin Dinilai Layak Disidangkan di Lampung
Ada tiga teorinya. Pertama, dimana tempat perbuatan materiil. Itu biasanya ada orang membunuh, dia menikamnya itu dimana. Nah itu TKP nya ada di situ.
Kedua, bisa juga dimana tempat akibat itu terjadi. Jadi, bisa aja kalau kadangkala di Jakarta itu misalnya, ada orang ditusuknya di Jakarta Pusat dia kemudian sudah pergi dan sebagainya, dibawa mobil kan gitu, ketemunya di Jakarta Selatan. Ketiga, itu tempat dimana alat ditemukan.
Jadi ada tiga kalau di dalam teori. Jadi bisa tempat perbuatan materiil. Kedua, tempat korban. Ketiga tempat alat bukti ditemukan. Itu teorinya,” tutur Eddy Rifai kepada KIRKA.CO pada 27 September 2021.
”Dengan TKP itu, di situ bisa ditentukan, pengadilan mana yang akan mengadilinya. Itu potensi relatif namanya,” timpalnya lagi.
Baca Juga : Mustafa Diduga Jadi Saksi Perkara Azis Syamsudin
”Tapi kalau di dalam KUHAP. KUHAP menentukan bahwa, untuk disidangkan itu ada beberapa alternatif. Pertama, tempat dimana terdakwa berkediaman. Misalnya dia berkediaman di Jakarta, ya dia tempat pengadilannya di Jakarta.
Tapi juga, di dalam KUHAP juga menentukan, di samping tempat dimana dia berkediaman, bisa juga tempat dimana dia ditahan. Kalau dia ditahan di Jakarta, ya ditempat dia ditahan.
Tapi kemudian juga, KUHAP menentukan tempat dimana banyaknya saksi-saksi. Jadi, misalnya di perkara Azis ini nantinya saksi-saksi banyak di Lampung, ya bisa jadi di PN Tanjungkarang.
Nah keempat. Itu apabila suatu keadaan mendesak, dapat dilakukan di Jakarta Pusat. Contohnya di perkara Mustafa. Itu waktu itu semua terjadi di Lampung, tapi karena kondisi yang dinilai tidak kondusif di Lampung, maka disidangkan di Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi ketika perkara Mustafa yang pertama. Tapi untuk perkara Mustafa yang kedua, kondisi dinilai sudah kondusif, maka disidangkan di PN Tanjungkarang. Itu lah pilihan-pilihan di dalam KUHAP,” jelasnya kembali.
Baca Juga : Instagram Azis Syamsudin Diserbu Netizen
Berangkat dari apa yang disampaikan KPK kepada publik, ujar Eddy Rifai, peluang untuk Azis Syamsudin disidangkan di PN Tanjungkarang, Lampung, sangatlah memungkinkan. Kemungkinan itu ia dasarkan pada apa yang menjadi ketentuan di dalam KUHAP.
”Jadi kalau melihat kondisinya yang sekarang untuk perkara Azis Syamsudin ini, kalau saya melihat, bisa saja disidang di Jakarta karena ditahan di Jakarta karena dia juga domisili di Jakarta. Tapi bisa juga di PN Tanjungkarang, kalau misalnya saksi-saksi banyak di Lampung,” ucapnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Azis Syamsudin dinyatakan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Di sisi lain, Azis Syamsudin memiliki dua tempat tinggal. Pertama di Jakarta, dan kedua di Kota Bandar Lampung.
Melihat hal ini, kata Eddy Rifai, peluang untuk menyidangkan Azis Syamsudin di Lampung, cukup berpotensi.
”Nah itu dia, Azis Syamsudin juga kan berdomisili di Bandar Lampung. Nah tadi, KUHAP juga mengatur penentuan lokasi persidangan berdasarkan tempat berdomisili. Bisa saja itu terjadi di PN Tanjungkarang. Apalagi kalau saksi-saksinya mayoritas di Lampung. Jadi, penentuan lokasi sidang itu bisa dilihat lewat teori dan ketentuan KUHAP tadi,” tambahnya.
Baca Juga : Watoni: KONI, Cari Sosok Pengganti Azis Syamsudin
Kembali ke belakang, sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka kepada Azis Syamsudin, lembaga antirasuah itu menjelaskan bahwa penyidik KPK turut melakukan permintaan keterangan dari saksi-saksi yang ada di beberapa daerah.
Di antara daerah yang dikunjungi penyidik KPK untuk memintai keterangan saksi-saksi itu, terdapat pemeriksaan yang berlangsung di Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO, pemeriksaan saksi-saksi yang kendati tidak diumumkan KPK secara aktual itu, KPK dinyatakan telah memeriksa saksi di wilayah Provinsi Lampung.
Melihat hal ini, Eddy Rifai menuturkan kembali bahwa, poin-poin tentang adanya pemeriksaan KPK terhadap saksi yang ada di Lampung cukup menjadi dasar untuk melihat potensi pemilihan PN Tanjungkarang ditetapkan sebagai lokasi persidangan Azis Syamsudin.
”Kalau memang ada saksi-saksinya dari Lampung, bisa jadi terjadi di PN Tanjungkarang,” imbuhnya.
Baca Juga : Pematank: Pecat Azis Syamsudin dari KONI Lampung
Eddy Rifai menyatakan bahwa penentuan lokasi persidangan Azis Syamsudin ini berangkat dari keputusan penuntut KPK. Diketahui, Direktur Penuntutan KPK dijabat oleh Fitroh Rohcahyanto.
”Biasanya penuntut KPK yang memutuskan. Tentunya setelah mereka melihat apa yang mereka temukan. Tapi juga, penentuan lokasi sidang itu, kompetensinya relatif. Kalau misalnya PN Tanjungkarang mengatakan waduh kami tidak berwenang, itu bisa dikembalikan juga ke KPK. Dan KPK bisa menentukan lagi,” terangnya lagi.
Melihat hal tersebut, Eddy Rifai tidak mempersoalkan apabila kemudian publik melalui pers bertanya kepada PN Tanjungkarang untuk mendapatkan jawaban-jawaban. ”Ya bisa saja ditanyakan,” tegasnya.