KIRKA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tana Toraja menyerahkan 66 Sertifikat Elektronik melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kecamatan Malimbong Balepe.
Kegiatan ini sekaligus menghadirkan penyuluhan pertanahan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang legalitas kepemilikan tanah dalam rangka Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat.
“Penyerahan Sertifikat Elektronik melalui program PTSL merupakan bagian dari upaya kami membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya,” ujar Mariana.
Ia menambahkan, Kantah Tana Toraja terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan ketertiban administrasi pertanahan melalui pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mariana, PTSL tidak hanya mempermudah masyarakat mendaftarkan tanah, tetapi juga mendukung penataan administrasi pertanahan dan memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Dalam kesempatan tersebut, Kantah Tana Toraja juga memberikan penyuluhan mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Petugas mengedukasi masyarakat tentang manfaat sertifikat serta pentingnya menjaga dokumen dan memastikan keakuratan data pertanahan.
Mariana berharap penyerahan 66 Sertifikat Elektronik tersebut dapat mendorong semakin banyak warga untuk mengurus legalitas tanahnya.
“Kami berharap sertifikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai bukti hak atas tanah,” katanya.
Mariana juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga tertib administrasi pertanahan demi mendukung pelayanan yang mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Kantah Tana Toraja menjadikan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Momentum Hantaru 2026 juga menjadi kesempatan untuk memperkuat edukasi publik mengenai pentingnya pendaftaran tanah sebagai upaya melindungi hak kepemilikan dan mencegah persoalan pertanahan.
Melalui penyerahan 66 Sertifikat Elektronik dan penyuluhan tersebut, Kantah Tana Toraja berharap masyarakat Kecamatan Malimbong Balepe semakin memahami manfaat sertifikasi tanah.
“Pentingnya tertib administrasi untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah dan menghindari konflik pertanahan,” pungkas Mariana Derlan.






