Lahan Terbakar Dekat Lintas Timur, DLH Lampung Segel Paksa Kebun PT Sweet Indolampung

Lahan Terbakar Dekat Lintas Timur, DLH Lampung Segel Paksa Kebun PT Sweet Indolampung
Tangkapan layar satelit NASA FIRMS yang menunjukkan titik lokasi kebakaran lahan (karhutla) di area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Tulang Bawang, yang kini disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung. Foto: Arsip DLH/Kirka/Iz

Kirka – Kepulan asap tebal yang mengganggu pandangan pengendara di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera berujung panjang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung turun tangan menyegel paksa area perkebunan PT Sweet Indolampung (SIL) di Kampung Bawang Latak, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang pada Rabu, 7 Oktober kemarin.

Tindakan tegas diambil setelah petugas merespons laporan warga soal kebakaran lahan.

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Wawan Sah, memimpin langsung tim pengawas ke lokasi untuk memverifikasi fakta lapangan.

Petugas kemudian memasang pembatas penyegelan tepat di titik koordinat Lat.-4,523572° dan Long. 105,318659°, area kebun yang berbatasan langsung dengan badan jalan nasional.

“Langkah penutupan paksa terpaksa kami ambil demi menghentikan perluasan dampak negatif kabut asap,” tegas Wawan Sah, Kamis, 8 Oktober 2026.

Ia menekankan, manajemen korporasi punya tanggung jawab mutlak mencegah bencana serupa.

Luasnya hamparan area perkebunan mewajibkan perusahaan menyiagakan sarana dan prasarana mitigasi kebakaran secara lengkap.

Perusahaan gula skala besar itu kini menghadapi bayang-bayang jerat pidana.

Mengacu Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, kelalaian yang merusak baku mutu udara ambien bisa berujung hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Sikap tanpa kompromi dari aparat lingkungan bukan tanpa alasan kuat.

Praktik pembukaan lahan lewat cara membakar sudah berulang kali dilarang keras, salah satunya lewat Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri LHK Nomor 16.

Di tingkat lokal, Gubernur Lampung turut mempertegas aturan lewat Edaran Nomor 107 Tahun 2026.

Kebijakan ketat sengaja diterbitkan demi mengendalikan polusi udara selama fase puncak musim kemarau.

Buntut penyegelan, otoritas berwenang mendesak pengelola kebun tunduk pada seluruh regulasi pelestarian alam.

Manajemen perusahaan juga diwajibkan segera melapor kepada kementerian maupun DLH tingkat daerah jika kembali mendapati titik api, agar upaya pemadaman tidak terlambat.