Baca Juga : Puluhan Pamong Desa Masuk Bui Sepanjang 2021
Pengacara kawakan asal Lampung ini mendorong Pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan sebijak-bijaknya, dengan mengedepankan pembinaan bukan pemidanaan.
Sebab menurutnya antara pemanfaatan anggaran dana desa dan pengawasannya harus berjalan secara sinergi, demi mewujudkan program baik Pemerintah dalam membangun desa secara fisik dan masyarakatnya.
Baca Juga : Vonis Banding Lebih Berat, Aditya Karjanto Layangkan Kasasi
“Untuk Aparat Penegak Hukum, tidak perlu melakukan penindakan dengan memidanakan para oknum aparat desa, karena itu bukan sebuah penyelesaian yang baik, harus ada solusi yang lebih dari itu, harus ada juga pembinaan dari aparat, jika terus memberikan hukuman pidana penjara, ya berarti kegagalan pemerintah juga terlihat semakin berlipat,” tutupnya.