KIRKA – Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, menyampaikan Raperda Dana Cadangan Pilgub Lampung 2024 masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah).
Baca Juga : Anggaran Pilgub Lampung 2024 Akan Dibahas Bersama TAPD
“Raperda ini inisiatif Komisi 1 dan sudah masuk Propemperda,” kata Watoni Nurdin usai Rapat Dengar Pendapat bersama KPU Lampung dan Bawaslu Lampung pada Selasa, 21 Juni 2022.
Politisi PDIP ini menjelaskan penyusunan Raperda Dana Cadangan Pilgub Lampung 2024 dilakukan setelah studi banding ke Kementerian Dalam Negeri.
“Kami diisyaratkan agar Provinsi Lampung buat Perda Dana Cadangan Pilgub,” ujar dia.
Perda tersebut akan mengatur teknis penyediaan dana cadangan Pilgub Lampung 2024 dan pertanggungjawabannya.
Hal itu merujuk pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari APBD.
“Diamanahkan apabila dipandang perlu, ada hal-hal yang tidak diinginkan, dana cadangan itu bisa mengantisipasi,” jelas Watoni.
Baca Juga : Bawaslu Ajukan Anggaran Pilgub Lampung 2024 Sebesar Rp214 M
Berdasarkan Permendagri tersebut, lanjut dia, kebutuhan anggaran Pilgub Lampung 2024 dan dana cadangannya bisa ditanggung oleh pemerintah provinsi atau cost sharing dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Jika ada cost sharing bisa ada efisiensi anggaran,” tutup dia.






