KIRKA – Praperadilan Ali Kusno jilid II ditolak Hakim, yang putusannya dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya pada Rabu pagi 2 November 2022.
Baca Juga: Praperadilan Ali Kusno Fusin Jilid II Digelar Perdana
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, kembali menggelar persidangan lanjutan perkara permohonan praperadilan atas nama pemohon Ali Kusno Fusin, dengan agenda pembacaan putusan Hakim.
Dimana pada putusannya kali ini, Hakim Tunggal Hendri Irawan yang mengadili permohonan praperadilan bos perumahan puri gading yang diajukan kali ke dua tersebut, menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya.
“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap Hendri bacakan putusannya.
Baca Juga: Polda Lampung Minta Praperadilan Ali Kusno Ditolak
Menanggapi putusan yang ditetapkan tersebut, kuasa hukum Ali Kusno Fusin menyatakan akan kembali mengajukan permohonan praperadilan jilid ke III.
Dimana selanjutnya, pihaknya mengaku akan mencantumkan pula nama Jaksa selaku pihak Termohon ke dua, ataupun sebagai pihak Turut Termohon.
“Tadi sama-sama kita dengar permohonan praperadilan kami ditolak, itu sudah kami prediksi, makanya kemarin kami sepakati tidak mengajukan replik dan kesimpulan, dan setelah agenda pembuktian langsung dijadwalkan untuk pembacaan putusan, karena apa yang kami inginkan dari praperadilan ini sudah kami dapatkan,” jelas Marselinus Edwin Hardian, selaku kuasa hukum Pemohon.
Baca Juga: Boyamin Saiman Ungkap Alasan Mengapa Polda Lampung Dipraperadilankan
Diketahui dalam praperadilan ini sendiri, Ali Kusno Fusin mencantumkan nama selaku pihak Termohon yaitu Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, Cq Kapolda Lampung.
Dengan poin petitum antara lain:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungkarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo.
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021.
5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.