KIRKA – Praperadilan Ali Kusno Fusin jilid II digelar perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa pagi 25 Oktober 2022.
Baca Juga: PN Tanjungkarang Tunda Sidang Praperadilan Ali Kusno
Permohonan praperadilan Bos Perumahan Puri Gading tersebut, dipimpin oleh hakim tunggal Hendri Irawan, dimana kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan pokok permohonan.
Yang berkaitan dengan permohonan putusan hakim, akan sahnya penghentian penyidikan perkara tipu gelap yang menyeret nama Ali Kusno Fusin sebagai Tersangka oleh Polda Lampung, lantaran masa perkara yang dinilai telah daluarsa.
Dalam perkara permohonan praperadilan dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Tjk ini, Ali Kusno Fusin yang mempercayakannya kepada Boyamin Saiman sebagai Kuasa Hukumnya, menerakan sebagai pihak Termohon yaitu Kepolisian Daerah Propinsi Lampung Cq Kapolda Lampung.
Dan diketahui mencantumkan beberapa poin petitum sebagai pokok permohonan yang intinya:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo.
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan secara hukum Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021.
5. Memerintahkan Termohon untuk memberitahukan penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2333/XII/2021/SKPT/Polda Lampung tanggal 31 Desember 2021 kepada Pemohon, Pelapor dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca Juga: MAKI Komentari Polemik Audit Kerugian Kasus KONI Lampung
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Persidangan permohonan praperadilan ini direncanakan digelar secara maraton hingga enam hari kedepan, dan pada Rabu 26 Oktober 2022 besok, sidang akan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari Termohon.