Hukum  

Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila

Polisi Pesawaran Muncul Dalam Berkas Perkara Korupsi Unila
Penampakan berkas perkara atas nama Andi Desfiandi saat didaftarkan KPK di PN Tanjungkarang pada 1 November 2022 kemarin. Foto: Eka Putra,

KIRKA – Polisi Pesawaran muncul dalam berkas perkara korupsi Unila yang akan disidangkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 November 2022 mendatang. Kemunculan kalimat ”Polisi Pesawaran” ini dapat dilihat dalam Barang Bukti untuk berkas perkara milik Andi Desfiandi -terduga penyuap Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Adapun informasi soal ”Polisi Pesawaran” ini merujuk pada laman resmi SIPP PN Tanjungkarang yang dilihat KIRKA.CO pada 3 November 2022 dengan Nomor Perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk. Kalimat ”Polisi Pesawaran” muncul dalam barang bukti berupa catatan catatan tulis tangan.

Bila dilihat secara seksama, tak ada keterangan tambahan mengenai identitas yang disertakan dalam kalimat ”Polisi Pesawaran” tersebut. Yang ada hanyalah keterangan nama atau identitas pihak lain, angka-angka, nomor rekening hingga menyoal tentang emas.

Baca juga: Dua Jabatan Mentereng di Lampung Tertera Dalam Berkas Kasus Unila

Selain kalimat ”Polisi Pesawaran”, daftar barang bukti di berkas perkara Andi Desfiandi tersebut juga memuat keterangan mengenai dua jabatan mentereng di Lampung tanpa identitas tambahan serta kalimat ”Donatur Gedung Lampung Nahdliyin Center”.

”1 lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan pada baris pertama Sabrina Aulia Putri dan baris kedua (Polisi Pesawaran) 561. 1 lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan pada baris pertama yang dicoret ZAM BELUM DA BUD + MAHFUD dan baris kedua 23.122191130952 ZAKI ALGIFARI (ICMI). 1 (satu) lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan UTBK P. Asep 250, Ruskandi 250, Evi 100, Nyoman 250 dengan jumlah 850. 1 (satu) lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan P. Asep 250, dr Ruskandi 250, Evi 100, Nyoman 250 dengan jumlah 850. 1 (satu) lembar catatan asli tulis tangan dengan tulisan 100gr x 14 = 1.307.726.000, 10gr x 8 = 75.344.000, 5gr x 1 = 4.738.000 dengan total 1.387.808.000,” demikian keterangan yang tertuang dalam jenis dan uraian lengkap Barang Bukti seperti dikutip dari laman SIPP PN Tanjungkarang tersebut.