KIRKA – Komplotan pencuri uang yang tabrak personel Polri di Pesisir Barat, Lampung akhirnya ditangkap pada 17 November 2023.
Penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB di sebuah gubuk di pinggir irigasi yang berada di Desa Negara Ratu Wates, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Proses penangkapan terhadap komplotan pencuri yang tabrak personel Polri itu dilakukan bersama dengan tim gabungan dari Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan informasi yang KIRKA.CO peroleh, komplotan pencuri yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai Tersangka itu ialah sebagai berikut:
1. Inisial R, warga Kabupaten Pesawaran.
2. Inisial A, warga Kabupaten Lampung Timur.
3. Inisial M, warga Kabupaten Pesawaran.
4. Inisial A, warga Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Tiga Pencuri Kabur ke Kawasan TNBBS Diburu Polisi
Mereka ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang terregistrasi di Polres Pesisir Barat. Sebabnya, komplotan pencuri ini diduga melakukan aksinya di dua lokasi pada 9 November 2023 kemarin.
Komplotan pencuri itu beraksi di Dusun Mayah Pekon Lintik Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dan di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
“Mereka ini diduga merupakan pelaku spesialis pencurian uang di agen BRILink.
Aksinya kemarin sempat viral karena menabrak Anggota Polri saat hendak ditangkap di wilayah hukum Polres Pesisir Barat dan sempat kabur ke wilayah pegunungan TNBBS,” kata Kompol M Ali Muhaidori.
Di sisi lain, Kepala Polres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial R diidentifikasi sebagai sosok yang menabrak Anggota Polri menggunakan mobil Honda Brio merah.
Dia menegaskan, perbuatan pelaku berinisial R yang melakukan penyerangan kepada Anggota Polri dapat dijerat Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.
Baca juga: KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Jadi Tersangka
”Pengemudi mobil yang menabrak Anggota ketika pengejaran kemarin itu, sudah ditangkap, inisialnya R.
Kalau soal penyerangan terhadap Anggota Polri dengan perbuatan menabrak kemarin, yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas yang sedang melaksanakan tugas,” terang AKBP Alsyahendra.
Dengan adanya peristiwa ini, AKBP Alsyahendra memastikan jajaran Polres Pesisir Barat tetap berkomitmen untuk serius dalam pengungkapan segala tindak pidana kejahatan yang terjadi.
”Intinya kami tidak akan membiarkan celah bagi pelaku perampokan untuk berulah di Kabupaten Pesisir Barat,” ucapnya.






