Hukum  

Nyoman Wara Saksi Perkara PT Topcars Indonesia

Auditor BPK RI I Nyoman Wara berdiri di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi pada 19 Februari 2021. Ia hadir dalam perkara yang melibatkan PT Topcars Indonesia. Foto: Ricardo Hutabarat

KIRKA.COAuditor BPK Nyoman Wara hadir ke dalam ruang persidangan atas perkara korupsi yang melibatkan PT Topcars Indonesia di PN Tanjungkarang pada Jumat, 19 Februari 2021.

Kehadiran I Nyoman tersebut dimaksudkan agar ia dimintai keterangan ihwal balasan surat dari BPK RI ke Pemkab Lampung Timur (Lamtim). Surat itu awalnya dikirim oleh Bupati Lamtim saat itu: Zaiful Bukhori.

Isi suratnya berisi permintaan kepada BPK RI untuk memberikan ‘kisi-kisi’ ihwal audit investigasi yang sedang dilakukan BPK RI atas permintaan Kejaksaan Tinggi Lampun.

I Nyoman diketahui tidak masuk ke dalam daftar Saksi pada berkas perkara yang diuji oleh Jaksa sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kehadiran I Nyoman ke ruang persidangan dan duduk di hadapan Majelis Hakim didasarkan atas surat penetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim.

Berangkat dari surat penetapan itu kemudian Jaksa sebagai penuntut umum diperintah untuk mengirimkan surat panggilan secara patut dan layak kepada I Nyoman Wara.

Saat duduk di hadapan Majelis Hakim, I Nyoman Wara sempat ditanyai oleh Majelis Hakim. Kondisi demikian mengharuskan I Nyoman Wara untuk menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.

I Nyoman Wara tak hanya ditanyai oleh Majelis Hakim. Kala itu Kuasa Hukum dari Terdakwa Aditya Karjanto seorang Direktur PT Topcars Indonesia juga bertanya kepada I Nyoman Wara.

Diketahui, surat penetapan Majelis Hakim tadi muncul dikarenakan adanya permohonan yang diajukan Kuasa Hukum PT Topcars Indonesia ini. Majelis hakim juga sempat menyatakan dasar hukum atas terbitnya surat penetapan, yakni pada Pasal 180 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP.

Dalam peristiwa tersebut, Jaksa sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung memilih tidak melontarkan pertanyaan kepada I Nyoman Wara.

Faktanya ialah, I Nyoman Wara hanya memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan Kuasa Hukum. Mengapa Jaksa sebagai penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung tidak melontarkan pertanyaan?