APH  

Mengapa Kejagung Bongkar Lagi Skandal Kehutanan?

Mengapa Kejagung Bongkar Lagi Skandal Kehutanan?
Ilustrasi: Gebrakan Kejagung bongkar skandal korupsi di Kemenhut dinilai Mahendra Utama sebagai sinyal berakhirnya zona nyaman bagi mafia hutan. Foto: Arsip Kirka/I/DBS

Kirka – Tindakan agresif Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menggeledah 4 lokasi strategis terkait dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan, dinilai bukan sekadar gimmick politik di awal pemerintahan baru.

Langkah ini dibaca sebagai sinyal perlawanan serius negara terhadap kejahatan lingkungan yang selama ini berlindung di balik tameng administrasi.

Pandangan tersebut disampaikan langsung oleh Eksponen 98, Mahendra Utama.

Menurutnya, publik perlu melihat manuver Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah ST Burhanuddin ini dengan kacamata yang lebih luas, bukan sekadar ritual bersih-bersih rutin pasca-pergantian rezim.

“Ini pesan yang sangat spesifik. Zona nyaman korporasi dan birokrat yang selama ini merasa aman bersembunyi di balik tumpukan izin dan dokumen administratif, kini mulai diganggu,” ujar Mahendra dalam keterangan resminya, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menghapus Mitos “Kadaluarsa”

Mahendra memberikan catatan tebal pada keberanian Jampidsus menyisir kembali kasus-kasus lama.

Ia menyoroti bagaimana Korps Adhyaksa kini berani menyentuh perkara yang sebelumnya mandek, bahkan kasus yang sempat dihentikan penyidikannya (SP3) oleh KPK.

Bagi Mahendra, langkah itu menegaskan sebuah standar baru, tidak ada istilah kadaluarsa untuk kerugian negara yang berdampak pada kerusakan ekologis masif.

“Hukum tak boleh lagi tumpul bagi mereka yang mengubah hutan hijau menjadi abu demi pundi-pundi pribadi.

“Penggeledahan rumah eks menteri hingga pencabutan izin perusahaan nakal adalah bukti bahwa hutan bukan lagi properti pribadi segelintir oligarki,” tegasnya.

Maladministrasi ke Ekosida

Dalam analisisnya, Mahendra menolak jika kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan baik untuk sawit maupun tambang hanya dipandang sebagai kesalahan tata kelola semata.

Merujuk pada pencabutan HGU 28 perusahaan di Sumatera pasca bencana banjir dan longsor, ia menyebut praktik ini sudah mengarah pada ekosida.

“Kita disadarkan bahwa ini adalah penghancuran ekosistem yang sistematis dan terencana,” imbuhnya.

Ia mengutip perspektif kriminolog Ronald C. Kramer tentang State-Corporate Crime.

Kejahatan ini, menurut Mahendra, tumbuh subur ketika negara gagal melakukan pengawasan atau justru bermain mata dengan korporasi demi keuntungan ekonomi semu, yang pada akhirnya membebankan kerugian bencana alam kepada rakyat kecil.

Belajar dari Brasil dan Norwegia

Mahendra menilai Indonesia kini mulai bergerak ke arah yang benar, mensejajarkan diri dengan standar global dalam perlindungan hutan.

Ia mencontohkan Brasil yang berani mengerahkan militer dan menaikkan denda lingkungan hingga 150 persen untuk menjaga Amazon, serta Norwegia yang menerapkan transparansi radikal dalam data kepemilikan lahan.

“Kejagung sedang menyisir celah hukum warisan masa lalu, ini indikasi kita menuju ke arah transparansi tersebut,” katanya.

Di akhir keterangannya, Mahendra mengapresiasi political will Presiden Prabowo Subianto yang memberikan ruang gerak bagi penegak hukum.

Sinergi antara Kejagung, Kementerian ATR/BPN yang menertibkan HGU, dan Kemenhut yang kembali pada khittahnya sebagai penjaga paru-paru dunia, dinilai sebagai benteng terakhir melawan kutukan sumber daya alam.

“Jika langkah ini konsisten, hantu pembangunan yang selama ini menghantui Indonesia bisa perlahan kita hapus,” pungkas Mahendra.