Hukum  

Mahar Politik & Politik Uang Disidang Mustafa

Ilustrasi Politik Uang. Foto fajar.co.id

KIRKA – Dari sisi berkas perkara, persidangan untuk eks Bupati Lampung Tengah Mustafa sesungguhnya berkenaan dengan dakwaan yang terkait pada suap dan gratifikasi.

Namun dalam perjalanannya, banyak hal yang terungkap di balik perkara tersebut. Dari catatan KIRKA.CO sepanjang sidang, salah satu fakta sidang di perkara ini juga sempat mengulas tentang keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin terkait fee atas pengurusan kucuran DAK.

Namun hal itu tidak terlalu konsisten diulas di dalam ruang PN Tipikor Tanjungkarang. Adapun yang konsisten dibahas ialah soal mahar politik. Konteks mahar politik ini sesungguhnya menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK.

Buktinya adalah, Chusnunia Chalim dalam kapasitasnya menjadi Bupati Lampung Timur dan Wasekjen DPP PKB atau Sri Widodo diperiksa oleh penyidik KPK untuk mendalami hal berkait mahar politik. Keduanya pun sudah diperiksa di persidangan sebagai saksi.

Tepat pada Kamis, 29 April 2021, mahar politik kembali diulas. Pembahasan soal mahar politik ini menjadi hal yang paling terakhir diulas di ruang sidang dari saksi yang dihadirkan. Sebab, pada bulan Mei mendatang, tidak akan ada lagi penghadiran saksi.

Dari apa yang direkam dan disaksikan KIRKA.CO, hakim sempat membahas tentang money politic berdasarkan pengetahuan saksi bernama Foni Renata.

Ia adalah Ketua Bidang Perempuan dan Anak pada DPW NasDem Lampung, yang setidak-tidaknya berbicara sedikit banyak tentang bagaimana intervensi yang dilakukan oleh Vice President PT SGC Purwati Lee kepada proses Pilgub Lampung 2018.

Menurut Foni Renata, pengertian dan proses pelaksanaan mahar politik dan money politic jauh berbeda. Money politic yang terjadi, ungkap Foni, adalah hal-hal yang berkaitan dengan pembagian atau penyebaran uang.

“Sebenarnya kan, istilah itu kan maknanya berbeda yang mulia. Dan itu memang beda. Kalau mahar politik itu kan dalam konteks proses pencalonan, dukungan (dari Partai Politik),” jelas Foni Renata kepada Ketua Majelis Hakim Efiyanto D.

Penjelasan Foni ini berangkat dari penegasan-penegasannya tentang tidak adanya mahar politik di internal Partai NasDem seluruh Indonesia. Karena penegasan itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto D bertanya kepadanya, apakah selain anti mahar, apakah Partai NasDem juga anti terhadap money politic. Mendengar pertanyaan itu, Foni mengatakan bahwa Partai NasDem juga anti terhadap money politic.