KIRKA – KPK respons fakta sidang yang menyatakan bahwa Azis Syamsudin disebut mempunyai 8 orang di dalam KPK, yang bisa dia gerakkan sesuai dengan kepentingannya.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi dari Sekda Tanjungbalai nonaktif, Yusmada itu akan didalami selama proses persidangan berlangsung.
Baca Juga : Azis Disebut Bisa Gerakkan 8 Orang KPK
“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain, ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh tim jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud,” ucap dia pada 5 Oktober 2021.
KPK berharap bahwa proses persidangan untuk berkas perkara atas terdakwa eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat terbukti di muka hakim.
Baca Juga : Sekda Tanjungbalai Juga Jadi Tersangka di KPK
Kedua orang ini didakwa menerima uang dari sejumlah pihak yang dimaksudkan untuk mengurus perkara di KPK. Salah satu pemberi uang kepada mereka adalah Azis Syamsudin.
“Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” ucapnya.