Hukum  

Kepala Kampung Bumi Sari Tulangbawang Divonis Penjara

Kepala Kampung Bumi Sari Tulangbawang Divonis Penjara
Dua Terdakwa korupsi dana insentif Marbot, Kampung Bumi Sari, Kabupaten Tulangbawang, Andi Hajar Pranoto dan Suryatin. Foto Istimewa

KIRKA – Dinilai telah terbukti lakukan korupsi dana insentif Marbot, Kepala Kampung Bumi Sari Tulangbawang Divonis penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dia menerima putusan hakim bersama dengan seorang Terdakwa lainnya berstatus Bendahara Kampung.

Baca Juga : Korupsi Dana Insentif Marbot, Dua Perangkat Kampung Bumi Sari Tulangbawang Bakal Dipenjara

Dua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi yang disidangkan secara terpisah kali ini, yakni bernama Andi Hajar Pranoto selaku Kepala Kampung, serta Suryatin selaku Bendahara Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.

Para perangkat Kampung ini kembali disidangkan di PN Tanjungkarang, pada Kamis 9 Juni 2022, untuk mendengarkan pembacaan putusan hukuman pidana dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendro Wicaksono.

Pada putusannya, Hakim menyatakan kedua perangkat kampung tersebut terbukti bersalah, melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 3 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Hajar Pranoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan , dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono bacakan putusannya.

Selain itu, hakim juga menghukum oknum Kepala Kampung tersebut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya, sejumlah Rp181.632.761 (seratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).

Dengan ketentuan, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.