KIRKA – Kejari Lamsel terima aduan soal Kades Rangai Tri Tunggal dari warganya, terkait permasalahan pemanfaatan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 hingga 2023 ini.
Baca Juga: Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi
Aduan tersebut resmi dilayangkan oleh Masyarakat Desa Rangai Tri Tunggal, Kabupaten Lampung Selatan, ke meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Lamsel, pada Kamis 15 Juni 2023.
Pihak Kejaksaan sendiri membenarkan hal tersebut, namun aduan itu masih akan didisposisikan terlebih dahulu ke Pimpinan Kejari, untuk selanjutnya ditentukan langkah berikutnya.
“Laporan aduan dari masyarakat Rangai Tri Tunggal itu sudah kami terima Kamis 15 Juni 2023 kemarin, saat ini sedang kami disposisikan terlebih dahulu, selanjutnya akan kami telaah terlebih dahulu aduan itu,” jelas Kasie Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh kepada Kirka.co, Jumat 16 Juni 2023.
Dilansir dari pemberitaan yang disiarkan oleh media Handalonline.com, dalam aduan tersebut masyarakat menyampaikan adanya dugaan penyimpangan Dana Desa oleh Kepala Desanya, berinisial S.
“Ya, kami selaku masyarakat yang berjumlah kurang lebih 10 orang sudah menyerahkan laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kami,” begitu ucap Khoirudin, selaku perwakilan masyarakat, yang termuat di dalam pemberitaan media tersebut.
Baca Juga: Kades Hanau Berak Pesawaran Didakwa Korupsi
Dari aduannya kali ini, masyarakat berharap pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera menindaklanjutinya, secara profesional dan terbuka untuk setiap perkembangan penanganannya.
Warga juga berucap bakal segera mendatangi kantor Kejaksaan kembali dengan jumlah lebih banyak lagi, untuk memastikan aduan mereka ditanggapi secara serius oleh Aparat Penegak Hukum.