KIRKA – Seorang oknum Kades Hanau Berak Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran didakwa melakukan korupsi Dana Desa pada tahun anggaran 2021, hingga merugikan negara sebanyak Rp236 juta lebih.
Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Dipenjara
Mirza Gulam Ahmad harus didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, sebagai seorang Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Dalam gelaran sidang perdananya yang dilaksanakan pada Rabu 26 April 2023.
Dalam sidang kali ini, Jaksa mendakwa Oknum Kepala Desa tersebut tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang telah dianggarkan, diantaranya pada bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pada anggaran bidang pelaksanaan pembangunan desa.
Dan atas beberapa kegiatan fiktif tersebut, Terdakwa disebut berusaha menutupi perbuatannya itu dengan cara memerintahkan beberapa orang untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban palsu.
“Bahwa untuk mempertanggung jawabkan Dana Desa yang telah dicairkan dan digunakan, Terdakwa memerintahkan saksi Iqbal Fernanda, saksi Regananta (KAUR Keuangan) dan saksi Eka Erwinda (Kasi Pemerintahan) untuk membuat Laporan Pertanggung jawaban, dengan memalsukan data-data, memalsukan kwitansi dan tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang di dalam APBDes Desa Hanau Berak Tahun Anggaran 2021,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara
Atas perbuatannya itu, negara telah dirugikan dengan perkiraan sebesar total Rp236.380.403 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah).
Maka Jaksa pun mendakwa Mirza Gulam Ahmad melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 200, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Persidangan perkara korupsi ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu 3 Mei 2023 pekan depan, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.