Hukum  

Jaksa Kasasi Putusan Banding Indah Irwanti

Jaksa Kasasi Putusan Banding Indah Irwanti
Endang Supriyadi, selaku Jaksa Penuntut perkara korupsi atas nama Indah Irwanti. Foto: Eka Putra

KIRKA – Jaksa kasasi putusan banding perkara korupsi atas nama Terdakwa Indah Irwanti, yang resmi didaftarkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Indah Irwanti Divonis 5 Tahun

Endang Supriyadi selaku Jaksa Penuntut Umum pada perkara tersebut, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan kasasinya ke Mahkamah Agung RI, melalui meja PTSP Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Upaya hukum lanjutan tersebut, dikatakan olehnya harus dilakukan lantaran putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, belum juga sesuai dengan apa yang dituntutkan.

“Tuntutan kami kan 9 tahun penjara, diputus oleh Pengadilan Negeri menjadi 7 tahun, dan setelahnya pada upaya banding kembali turun menjadi 5 tahun. Sudah kami diskusikan, dan perintah pimpinan ya kami lakukan upaya hukum lanjutan,” jelas Endang.

Sementara diketahui, selain Jaksa Penuntut di perkara ini mengajukan kasasi, Kuasa Hukum Terdakwa juga turut melakukan upaya hukum lanjutan yang sama.

Yang disebut dengan alasan, salah satunya disebabkan adanya kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami juga mengajukan kasasi. Ya karena Jaksa memohonkan kasasi, kami juga melakukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi,” imbuh Irwan Aprianto, selaku kuasa hukum Terdakwa Indah Irwanti.

Baca Juga: Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Divonis Bui

Untuk diketahui, pada putusan bandingnya kemarin, Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh ini dijatuhi hukuman lebih ringan dari putusan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Yaitu selama 5 Tahun dan enam bulan, serta dikenakan pidana denda sejumlah Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang pun mengubah lamanya masa pidana penjara, dalam putusan subsidair pada pidana tambahan uang pengganti kerugian negara. Yang diketahui lebih tinggi dari sebelumnya.

Yaitu dengan pidana UP sejumlah total Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah), dengan subsidair 5 tahun kurungan.