Atas putusan banding tersebut, Irwan Aprianto selaku kuasa hukum Terdakwa Indah Irwanti mengaku belum puas. Meski ada penurunan di tingkat Pengadilan Tinggi, namun pihaknya masih mengupayakan penerapan hukum yang berbeda.
Baca Juga: Mantan Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Banding
“Meski putusan PT pada proses banding, menurunkan vonis 7 tahun dan 6 bulan menjadi 5 tahun dan 6 bulan, kami masih tetap akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, mengingat ada penerapan Hukum di putusan banding tersebut masih bisa dan perlu, serta patut kami ajukan pemeriksaannya kembali, nanti kami uraikan di memory Kasasi,” jelasnya.
Untuk mengingatkan, Indah Irwanti selaku Mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, yang juga sebagai anak perusahaan dari PTPN VII, harus diadili dalam perkara korupsi ini lantaran telah menyelewengkan setoran dari para konsumen sejak 2015 hingga 2020.
Dengan cara menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya, melalui rekening pribadi milik Terdakwa Indah Irwanti, yang ia buat sejak dirinya menjabat sebagai manajer keuangan.
Uang yang didapat tersebut, kemudian digunakan olehnya untuk kegiatan pribadinya, diantaranya untuk investasi bursa berjangka di PT Monex dengan besaran total Rp4,525 miliar.
Dan turut pula diinvestasikan oleh Indah ke PT Solid Gold sebesar total Rp1,12 miliar. Tak hanya itu, Terdakwa juga kedapatan tutur menggadaikan dua kendaraan operasional milik PT KNT. Sehingga mengakibatkan perusahaan merugi, dan berujung pidana bagi dirinya.






