Hukum  

Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dituntut 9 Tahun Bui

Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dituntut 9 Tahun Bui
Terdakwa korupsi dana setoran PT KNT anak perusahaan PTPN VII, saat dilimpah tahap II. Foto: Istimewa

Dalam tuntutannya kali ini, JPU juga turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti, senilai Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

Baca Juga: Korupsi DLH Bandar Lampung Limpah Tahap II

Dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan.

Sementara dalam perkara ini sendiri, Terdakwa Indah Irwanti didakwa Jaksa, melakukan penyelewengan setoran dari para konsumen PT KNT selama lima tahun bekerja, sejak 2015 hingga 2020.

Dengan cara menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya, melalui rekening pribadi milik, yang ia buat sejak dirinya menjabat sebagai manajer keuangan.

Baca Juga: Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Sidang Selasa Pekan Depan

Ia juga turut didakwa telah menggadaikan dua mobil operasional milik anak perusahan BUMN tersebut, sehingga perbuatannya membuat kerugian pada keuangan negara.