KIRKA – PEMATANK merespon atas yang dialami oleh dua terdakwa korupsi proyek pengadaan Randis Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016, yang telah divonis Majelis Hakim PN Tanjungkarang (05/04).
Putusan hukuman penjara yang lebih ringan dari tuntutan JPU tersebut diikuti pula dengan putusan nilai Kerugian Negara yang harus diganti dan diketahui jauh lebih kecil dari apa yang telah dihitung oleh tim auditor independen.
Dalam hal ini terdakwa Dadan Darmansyah dikenakan vonis penjara selama 15 bulan dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair denda yakni penjara selama tiga bulan.
Sementara terhadap terdakwa Aditya Karjanto, Hakim memutuskan untuk menghukumnya dengan pidana kurungan badan selama 12 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair denda yakni penjara selama tiga bulan, serta dikenakan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 394.000.095. (Tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan puluh lima rupiah).
Suadi Romli selaku Ketua DPP PEMATANK menuturkan bahwa dalam menanggapi putusan dari Majelis Hakim tersebut, Kejati Lampung haruslah segera mengambil sikap untuk menyatakan banding.
Sebab apa yang telah disampaikan JPU dalam tuntutannya sudah benar dan wajib diperjuangkan, karena hal itu mewakili aspirasi dari masyarakat terkait hukuman yang pantas dibebankan kepada para pelaku korupsi tersebut.
“Kami selaku penggiat anti korupsi di Bumi Ruwa Jurai ini, mendesak agar Kejati Lampung menyatakan banding atas putusan dari majelis hakim yang dibacakan pada senin kemarin (05/04), yang kami rasa putusan tersebut tidak sebanding dengan kejahatan yang diperbuatnya,” ujar Romli.
“Masyarakat Lampung sesungguhnya sudah sedikit terwakili JPU dalam tuntutannya, tapi faktanya hakim ternyata berpendapat lain tentang keringanan hukuman penjara dan uang pengganti yang pantas dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu” tutupnya.
Untuk diketahui pada tuntutannya, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 18 bulan, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair denda yakni hukuman pidana kurungan badan selama enam bulan, dan memohonkan kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Efianto untuk menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa Aditya Karjanto sebesar Rp 686.911.670. (Enam ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Namun pihak Kejati Lampung melalui Kasi Penkum Andrie Wahyu Setiawan menuturkan kepada pewarta KIRKA.CO (06/04), bahwa pihaknya sampai hari ini masih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.
“Hasil vonis yang dijatuhkan untuk perkara korupsi pengadaan randis Lampung Timur kemarin sudah kami sampaikan kepada pimpinan, dan pihak kami masih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan,” ujar Andrie.
Dalam perkara ini, seluruh uang pengganti Kerugian Negara yang dituntutkan oleh JPU sesuai dengan hasil perhitungan tim auditor independen diketahui telah dipulangkan melalui transfer via Bank yang tercatat dari rekening BCA atas nama Penyetor Hanafi Derus Kurniawan ke rekening BRI 009801003048303 (Rekening Titipan Negara) atas nama RPL 017 KEJATI LAMPUNG, maka jika putusan ini inkrah maka Kejati Lampung harus memulangkan sisanya sebanyak Rp.292.911.575,- ( Dua ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus sebelas ribu limaratus tujuh puluh lima ribu rupiah).