KIRKA – Dinilai telah terbukti melakukan korupsi dana insentif Marbot, dua perangkat Kampung Bumi Sari Tulangbawang bakal dipenjara selama 42 dan 30 bulan.
Baca Juga : Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Pj Peratin Pajar Agung Dipenjara
Kedua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Tersebut bernama Andi Hajar Pranoto selaku Kepala Kampung, serta Suryatin selaku Bendahara Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.
Para perangkat Kampung itu kembali harus menjalani persidangan lanjutannya di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Kamis 19 Mei 2022, untuk mendengarkan pembacaan surat tuntutan hukuman pidana dari Jaksa.
Jaksa menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Jaksa Hendra Dwi Gunanda bacakan tuntutannya.
Terhadap sang oknum Kepala Kampung Andi Hajar Pranoto, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dengan denda sebanyak Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dengan pidana tambahan berupa pidana Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar total Rp181.638.761 (Seratus delapan puluh satu juta enam ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu), subsidair 2 tahun penjara.
Sedang terhadap terdakwa Suryatin selaku Bendahara Kampung, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepadanya selama 2 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan badan.