KIRKA – Dijadwalkan digelar maraton, atau tujuh hari berturut – turut, sidang dugaan pelanggaran Pemilu Calon Wawali Metro, Qomaru Zaman direncanakan bakal hadirkan delapan saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Metro, Yayan Indriana, kepada Kirka.co. ia menyebut persidangan Calon Wawali nomor urut dua tersebut, dijadwalkan digelar secara perdana pada Senin, 28 Oktober 2024 besok, di Pengadilan Negeri Kota Metro.
Baca Juga: PT Mitratani Dua Tujuh Sukses Gelar Panen Perdana Edamame
Dilaksanakan pada tujuh hari kerja, dan direncanakan memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, pada Selasa pekan depan, 05 November 2024. Jaksa Penuntut Umum, juga berencana akan menghadirkan delapan orang sebagai saksi.
“Jadwal sidang perdananya Senin besok, 28 Oktober 2024. Agendanya pembacaan surat dakwaan, dan terus berlanjut secara maraton. Kalau saksi rencananya akan dihadirkan enam sampai delapan orang, sudah kami panggil semua,” jelasnya.
Sementara, berkaitan dengan barang bukti dalam perkara ini, berdasarkan penelusuran Kirka.co, pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Kota Metro, dalam perkara dengan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, tercantum sebagai barang bukti antara lain.
1. Dua lembar berita acara komoso Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 365/PI02.2-ba/1872/2024 tanggal 29 Agustus 2024, tentang penerimaan pendaftaran pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota Wakil Walikota Metro, tahun 2024.
2. Satu lembar surat Gubernur Lampung Nomor: 100.1.4.2/4628/01/2014, tanggal 13 September 2014, perihal Cuti di luar tanggungan negara Wakil Wali Kota Metro.
3. Satu bundel Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro Nomor: 300, tahun 2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan Pasangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, tahun 2024.
4. Satu buah Flashdisk, merk Kioxia 16 Gb.