KIRKA – Akbar Bintang Putranto angkat bicara soal dirinya disebut berstatus DPO berdasarkan surat yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung.
Akbar mempertanyakan dasar Yusar Riyaman Saleh yang menyebut dirinya adalah DPO.
Baca Juga : Polresta Bandar Lampung Terbitkan DPO Untuk Akbar Bintang Putranto
”Waalaikumsalam wrwb mas. Bisa ditanyakan ke pak yusar ya, mana surat DPO-nya,” ucap Akbar melalui pesan tertulis pada 10 Maret 2022.
Ungkapan Akbar ini sebagai respons yang ia sampaikan untuk menjawab upaya konfirmasi yang sebelumnya telah dilakukan KIRKA.CO kepadanya.
Diketahui, Yusar Riyaman Saleh membeberkan bahwa Akbar Bintang Putranto berstatus DPO berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/104/VI/2020/RESKRIM. yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung. Penerbitan status DPO tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020.






