Hukum  

Agung Cabut Gugatan, Ini Tanggapan KPK

Kirka.co
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Foto: Dokumentasi KPK.

KIRKA – Jubir KPK Ali Fikri memberikan tanggapan atas pencabutan gugatan yang semula diajukan Agung Ilmu Mangkunegara terhadap KPK.

Diketahui, pengacara eks Bupati Lampung Utara itu menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi mencabut gugatan yang dilayangkan kepada KPK. Menurut Sopian Sitepu, maksud di balik gugatan yang ditujukan kepada KPK tersebut bukan lah bentuk dari perlawanan kepada KPK.

Baca Juga : Gugatan Agung Ilmu Mangkunegara Terhadap KPK Dicabut

Sopian Sitepu mengaku bahwa klien dan keluarga besarnya telah berbesar hati dan merelakan pelelangan aset-aset yang disita guna menutupi nominal nilai Uang Pengganti atas perbuatan korupsi.

Adapun aset-aset yang disita ini diketahui telah diumumkan untuk dilelang oleh KPKNL Kota Bandar Lampung. Dari seluruh aset tersebut, bila dihitung secara total dari harga limitnya, aset tersebut mencapai Rp 55 miliar lebih.

Kembali kepada Ali Fikri. Menurut dia, KPK sedari awal memahami bahwa sesuai dengan aturan hukum, Jaksa Eksekutor KPK punya kewenangan melakukan penyitaan aset terpidana dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti hasil perbuatan korupsi.

Baca Juga : KPK Rileks Hadapi Gugatan Agung Ihwal Sita-Lelang Aset

Diketahui, dalam materi gugatan yang dilayangkan Agung ke PN Jakarta Selatan menyebutkan bahwa KPK dianggap tidak punya landasan hukum kuat dalam melakukan penyitaan serta pelelangan atas aset.

”Sesuai mekanisme aturan hukum, Jaksa Eksekutor KPK berwenang melakukan penyitaan aset terpidana dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para pelaku korupsi. Berikutnya akan dilakukan pelelangan melalui DJKLN Kemenkeu dan hasilnya akan disetor ke kas negara sebagai pelunasan uang pengganti dimaksud. Saat ini proses pelelangan akan dilakukan,” ungkap Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 1 September 2021.

KPK, ungkap dia, memastikan bahwa pelaksanaan pelelangan aset-aset terpidana Agung Ilmu Mangkunegara akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa yang telah dilakoni KPK ini, lanjutnya, semata-mata untuk memberikan efek jera dengan membebankan pembayaran uang pengganti kepada terpidana.

”Kami memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kebijakan KPK saat ini bukan hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman pidana badan berupa penjara, namun sebagai efek jera maka pemidanaan melalui pembebanan pembayaran uang pengganti juga penting dilakukan,” jelas Ali Fikri.

Baca Juga : KPK Akhirnya Melelang Aset Agung Ilmu Mangkunegara

Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 74.634.866.000. Pada 29 Juli 2021, KPK telah menerima cicilan pembayaran Uang Pengganti dari Agung sebesar Rp 2.122.388.000.

Tak hanya cicilan Uang Pengganti, KPK juga menerima pembayaran denda dari Agung sesuai dengan vonisnya, sebesar Rp 750 juta. Uang-uang itu kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara. Sebenarnya tak cuma itu saja, KPK juga turut menyetorkan Rp 542.330.000 ke kas negara. Nominal itu merupakan nilai total atas uang hasil rampasan yang didapat dari Agung ketika proses OTT kepadanya berjalan.