Hukum  

Alay: Kejaksaan Tidak Transparan Lelang Asetnya

Kirka.co
Sujarwo, Kuasa Hukum Terpidana Korupsi Sugiarto Wiharjo Alias Alay. Foto Eka Putra

KIRKA – Terpidana Korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay, menilai Kejaksaan tidak transparan terkait pelelangan aset miliknya.

Dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan pemberitahuan berapa jumlah yang telah terkumpul dari penjualan hartanya yang telah disita tersebut.

Baca Juga : Permohonan PK Terpidana Alay Mencantumkan 3 Novum dan 7 Bukti Tambahan

Sujarwo selaku kuasa hukum dari terpidana Alay menjelaskan, bahwa berdasarkan surat terakhir dari Lapas Gunung Sindur yang diterima kliennya tersebut, ia masih terbebani kewajiban untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp106 miliar.

Sedangkan dalam kenyataannya, aset-aset milik Sugiarto Wiharjo telah dirampas dan dilelang untuk menutupi Kerugian Negara, namun hingga saat ini pihaknya belum juga menerima pemberitahuan berapa jumlah pasti yang telah terkumpul dan dikalkulasikan untuk membayar Uang Pengganti tersebut.

Baca Juga : Terpidana Alay Ajukan PK, Dijadwalkan Sidang Kamis 5 Agustus 2021

“Saya ingin menanyakan aset itu mau dikemanakan, kalau memang sudah dilelang, kapan lelangnya dan hasilnya berapa, sampai sekarang kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan bahwa telah mengurangi beban Kerugian Negara, sebab dari surat yang kami terima dari LP Gunung Sindur beliau masih punya kewajiban Rp106 miliar,” ungkap Sujarwo, Kamis 26 Agustus 2021.

Jarwo pun menambahkan, Alay sebelumnya juga telah dua kali menyicil Uang Pengganti, namun pihaknya mengaku hingga detik ini belum pernah diberikan berita acara serah terima terkait angsuran kewajiban dari pidana tambahan tersebut.

“Sama-sama telah kita ketahui dan kita saksikan, Sugiarto Wiharjo telah berniat baik untuk mengembalikan Kerugian Negara, yang pertama Rp1 miliar, yang kedua Rp10 miliar, kami diberikan tanda terima tapi sampai sekarang kami belum pernah mendapatkan berita acara bahwa uang itu telah diterima,” tegasnya.

Sementara diketahui pada Februari 2021 kemarin, Kejaksaan Republik Indonesia sendiri telah merilis aset milik Alay yang telah laku terjual, yang total hasil penjualan yang terkumpul berjumlah Rp414.450.800 (empat ratus empat belas juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah).

Aset tersebut diantaranya sebidang tanah tegalan dengan Sertifikat Hak Milik nomor 911 atas nama Supiyem di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan yang terjual dengan harga Rp287.140.000 (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh ribu rupiah).

Baca Juga : Jaksa: Alay Keliru Ajukan Novum Pada Permohonan PK

Sebidang tanah kosong dengan SHM No. 1301/W.Lk, atas nama Nyonya Tung Meliana, yang terletak di Kelurahan Way lunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, yang berhasil terjual dengan harga Rp31. 674.800 (tiga puluh satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah).

Satu bidang tanah kosong dengan SHM No.1288/W.Lk, atas nama Nyonya Tung Meliana, di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, yang laku terjual dengan harga Rp35.280.000 ( tiga puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).

Serta sebidang tanah kosong dengan SHM No.963 atas nama Sugiharto Wiharjo (eks Jufran) yang berlokasi di RT 26/10 Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang berhasil terjual dengan harga Rp60.450.000 (enam puluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).