Hukum  

KIRKA – Eks Direktur anak perusahaan PTPN VII dituntut 9 tahun bui, dengan denda Rp500 juta dan pidana uang pengganti senilai Rp5,7 miliar. Baca Juga: Direktur Anak Perusahaan PTPN 7 Didakwa Korupsi Rp5,7 Miliar dan Gadai…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.