Hukum  

Polda Lampung Minta Praperadilan Ali Kusno Ditolak

Polda Lampung Minta Praperadilan Ali Kusno Ditolak
Gedung PN Tanjungkarang, tempat digelarnya persidangan praperadilan Ali Kusno Fusin jilid II. Foto: Eka Putra

KIRKAPolda Lampung minta praperadilan Ali Kusno ditolak, hal itu dituangkan dalam jawabannya yang dibacakan di gelaran persidangan, pada Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Praperadilan Ali Kusno Fusin Jilid II Digelar Perdana

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar persidangan praperadilan Bos Perumahan Puri Gading jilid II, yang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon, yakni Polda Lampung.

Dimana dalam jawabannya dicantumkan beberapa poin yang intinya meminta kepada Hakim Tunggal Henri Irawan, untuk menolak permohonan praperadilan atas nama Ali Kusno Fusin.

“Dalam pokok perkara. Menolak untuk seluruhnya permohonan Pemohon praperadilan yang diajukan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak diterima. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada Pemohon,” begitu bunyi inti jawaban dari pihak Termohon, yang dikuasakan kepada Tim Bidkum Polda Lampung.

Baca Juga: Permohonan Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak

Dalam uraiannya, dijabarkan jawaban terkait daluarsa perkara yang menjadi dalil permohonan praperadilan Ali Kusno Fusin, dimana Polda menjawab dengan mengaitkannya dengan Pasal 77 KUHP, Pasal 78 KUHP, Pasal 1 KUHP dan Pasal 79 KUHP.

Serta menyatakan bahwa tindak pidana yang disangkakan telah diperbuat oleh Ali Kusno Fusin, masih dalam proses penyidikan Polda Lampung, serta Penyidik meyakini telah mendapatkan bukti yang cukup, sehingga proses penanganan kasus tak dapat dihentikan.

Selain itu, dalam jawabannya Tim Bidkum Polda Lampung juga turut menyinggung soal Legal Standing yang dipakai oleh Boyamin Saiman selaku kuasa hukum dari Pemohon Praperadilan.

Baca Juga: Polda Lampung Buka Suara Usai Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak

Dimana menurutnya, Boyamin Saiman telah mencampur adukkan posisi dirinya selaku Kuasa Hukum dan Pihak ke-3 yang berkepentingan sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, yang menyalahi KUHAP.

Sementara itu, persidangan ini sendiri direncanakan akan kembali digelar pada Kamis besok 27 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda sidang yakni pembuktian dari Pemohon.