KIRKA – Polda Lampung memutuskan buka Penyelidikan baru di balik penanganan Penyidikan kasus joki tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kejaksaan RI Tahun 2023.
Penyelidikan baru yang Polda Lampung buka itu ditandai dengan penerbitan Laporan Polisi atau LP.
Penerbitan LP baru tersebut ditujukan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap para pihak yang diduga turut berperan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menyebut penerbitan LP baru itu didasarkan pada hasil Gelar Perkara yang Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung langsungkan.
Hanya saja ia tidak merinci kapan pastinya Gelar Perkara tersebut berlangsung.
”Betul ada penerbitan LP baru,” ucap Kombes Pol Umi saat dihubungi KIRKA.CO pada Kamis, 21 Desember 2023.
Para pihak yang diduga turut berperan di kasus ini, sambung dia, masing-masing berinisial A, A dan K.
Baca juga: Mahasiswi ITB Tersangka Penjoki CPNS Kejaksaan Diperiksa
”Berdasarkan hasil perkara untuk terduga pelaku A, A dan K, Ditreskrimsus melakukan Gelar Perkara dan hasilnya membuat LP baru untuk dapat menindaklanjuti penangaman perkaranya,” ungkapnya.
Ketiga inisial yang disebut di atas diketahui merupakan mahasiswa ITB dan merupakan komplotan penjoki CPNS Kejaksaan yang bekerja sama dengan RDS.
Informasi beredar yang KIRKA.CO peroleh, A, A dan K merupakan warga Provinsi Lampung. Ada yang berasal dari Pringsewu, Bandarlampung dan Tulangbawang.
Di kasus ini, pihak yang telah resmi berstatus Tersangka ialah RDS, warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.
RDS diduga melakukan penjokian atas arahan koordinator joki tes CPNS Kejaksaan yang juga mahasiswa ITB dan telah menerima bayaran senilai Rp20 juta.
Meski telah berstatus Tersangka, RDS yang diduga anak dari salah satu pejabat Pemprov Lampung tersebut tidak ditahan karena dinilai kooperatif oleh Penyidik.
Baca juga: Sosok Bos Joki CPNS Kejaksaan di Lampung Terindentifikasi Polri
RDS disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 263 ayat 1, 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.






