Hukum  

Permohonan PK Terpidana Alay Mencantumkan 3 Novum dan 7 Bukti Tambahan

Kirka.co
Terpidana Korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo Alias Alay. Foto Tomi Saputra/FS

KIRKA – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar persidangan terkait permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, Kamis 12 Agustus 2021, dengan agenda pembacaan kontra memori Peninjauan Kembali dari pihak Alay, dengan menerakan tiga novum dan tujuh bukti tambahan.

Tiga Novum atau bukti baru tersebut diantaranya:

1. Adanya gugatan dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 januari 2009, dengan uraian Pemkab Lampung Timur mengajukan gugatan terhadap PT BPR Tripanca Setiadana, selaku Tergugat I, Bank Indonesia Cabang Lampung selaku Tergugat II, Pemohon Kasasi selaku Tergugat III, Podiyono selaku Tergugat IV dan Raden Edi Soedarman selaku Tergugat V.

2. Adanya Akta perdamaian dengan Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009, dengan uraian Pemohon PK, Podiyono Wiyanto dan Raden Edi Soedarman selaku para Tergugat sepakat untuk berdamai dengan Pemkab Lampung Timur untuk mengembalikan Kerugian Negara dengan menyerahkan 100 benda tidak bergerak dan akta ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Adanya bukti penetapan dengan Nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009, dengan uraian Pemda Lampung Timur melakukan sita eksekusi terhadap akta perdamaian Nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK, tertanggal 10 Maret 2009 dan Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah mengabulkan dan mengeluarkan penetapan ini.

Sedang tujuh alat bukti tambahan yang dicantumkan diantaranya:

1. Adanya Surat Pernyataan dibawah sumpah yang dilegalisasi oleh Notaris,

2. Adanya bukti tanda terima pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebesar Rp100 miliar.

3. Adanya bukti tanda terima pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebesar Rp10 miliar.

4. Adanya bukti dari berita di media, adanya surat pernyataan tertanggal 19 Februari 2019

5. Adanya bukti tambahan yakni surat pernyataan tertanggal 1 April 2019

6. Adanya bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 22 Oktober 2020, serta

7. Adanya bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 5 November 2020.

“Sidang tadi sudah digelar dengan agenda pembacaan kontra memori Peninjauan Kembali dari pihak Alay, dan 19 Agustus 2021 pekan depan persidangan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban dari kami selaku Termohon,” ungkap Jaksa Farid Anfasya, usai beracara di persidangan permohonan PK Alay.

Diketahui Alay merupakan seorang terpidana Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun Anggaran 2009 lalu, dan ia pun telah divonis oleh Hakim Mahkamah Agung, dengan pidana penjara selama 18 tahun, dengan denda sebesar Rp500 juta, dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp106,8 miliar.