Hukum  

Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari Segera Sidang

Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari Segera Sidang
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istimewa

KIRKA – Perkara korupsi pembangunan Puskesmas Bungku Batanghari segera sidang perdana, pada Senin 5 Desember 2022 besok, di PN Tipikor Jambi.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jambi Dituntut Penjara

Penuntut Umum pada Kejari Batanghari, telah resmi melimpahkan berkas perkara korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tersebut, pada Selasa 29 November 2022.

Atas nama lima Terdakwa dalam berkas yang terpisah, diantaranya Elfi Yennie dalam berkas perkara dengan nomor 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb, Adil Ginting dalam berkas perkara dengan nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Kemudian atas nama Terdakwa Abu Tolib yang dilimpah dengan berkas perkara nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb, serta atas nama Terdakwa Delly Himawan dan M Fauzi, dengan berkas perkara bernomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb dan 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb.

Baca Juga: Larang Saksi Penuhi Panggilan Penyidik Oknum Pengacara Jadi Pesakitan

Dalam sangkaannya, Jaksa menduga kelima Terdakwa ini telah bekerja sama melakukan perbuatan korupsi pada kegiatan pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Yang Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus, APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, dengan cara memanipulasi penyelesaian proyek pembangunan yang hanya 83,24 persen menjadi seolah-oleh 100 persen.

Sehingga sesuai dengan perhitungan dari tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, perbuatan kelima Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara, mencapai sebesar Rp6,5 miliar.

Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: ST Burhanuddin Terima Gelar Dari Lembaga Adat Melayu Jambi

Sebagaimana telah ditambah dan diubah, dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidan Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.