KIRKA – Keputusan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang mencabut Hak Guna Usaha (HGU) 6 anak perusahaan Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.224 hektare menjadi babak baru dalam tata kelola agraria di Lampung.
Lahan raksasa tersebut kini resmi kembali ke pangkuan negara melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk digunakan oleh TNI Angkatan Udara.
Namun, di balik euforia penegakan kedaulatan aset negara ini, tersimpan kekhawatiran serius mengenai dampak sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menyebut langkah tersebut sebagai momen bersejarah.
Namun ia juga mengingatkan pemerintah pusat dan daerah agar tidak lengah terhadap efek domino yang bisa memukul ekonomi masyarakat di 3 kabupaten, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, dan Lampung Tengah.
Depresi Lokal
Mahendra menyoroti masa transisi yang kini dihadapi ribuan pekerja.
Wilayah yang puluhan tahun menjadi hamparan perkebunan tebu dan pabrik gula (SIL, ILP, dan GPM), kini bersiap beralih fungsi menjadi kawasan pertahanan dan daerah latihan militer.
“Ini bukan perkara sederhana. Kita berbicara soal perut ribuan pekerja yang menggantungkan hidup dari industri gula tersebut.
“Jika tidak ada mitigasi yang tepat, kita akan menghadapi apa yang disebut Depresi Lokal,” ujar Mahendra saat dimintai tanggapan, Jumat, 23 Januari 2026.
Menurutnya, depresi lokal adalah kondisi di mana masyarakat yang terbiasa bergantung pada satu sumber ekonomi raksasa, tiba-tiba kehilangan pegangan tanpa adanya masa adaptasi yang cukup.
Dampak Krusial
Mahendra menguraikan setidaknya ada 3 dampak ekonomi yang perlu diantisipasi pemerintah daerah di wilayah Segitiga Emas Lampung ini pasca pencabutan HGU:
Runtuhnya Ekosistem UMKM: Ribuan usaha kecil seperti warung makan, bengkel, hingga transportasi yang selama ini hidup dari aktivitas pabrik dan perkebunan terancam mati suri.
Ledakan Pengangguran: Nasib puluhan ribu tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung, kini berada di persimpangan jalan.
Anjloknya Pendapatan Daerah (PAD): Hilangnya kontribusi pajak dari sektor perkebunan akan memaksa Pemkab memutar otak mencari sumber pendapatan baru.
“Kedaulatan negara memang harga mati, dan pengembalian aset ke Kemhan/TNI AU secara hukum agraria adalah langkah tepat.
“Tapi, pertahanan yang kuat juga butuh dukungan masyarakat yang sejahtera.
“Jangan sampai kawasan latihan militernya aman, tapi masyarakat sekitarnya menjerit karena lapar,” tegas Mahendra.
Kolaborasi Sipil-Militer
Agar transisi ini tidak menimbulkan gejolak sosial, Mahendra menyarankan Gubernur Lampung dan para bupati terkait segera jemput bola berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Salah satu solusi yang ditawarkan Mahendra adalah konsep kolaborasi sipil-militer.
Menurutnya, tidak semua jengkal tanah dari 85 ribu hektare itu akan dipakai latihan tempur setiap hari.
“Perlu ada dialog. Mungkin sebagian lahan bisa tetap dikelola masyarakat dengan skema izin khusus atau hutan kemasyarakatan di bawah pengawasan TNI AU. Ini win-win solution,” paparnya.
Selain itu, ia mendesak adanya jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak untuk mencegah urbanisasi massal atau potensi gangguan keamanan akibat himpitan ekonomi.
“Kedaulatan sejati bukan hanya soal menguasai tanah, tapi memastikan rakyat yang berdiri di atasnya tetap bisa hidup layak,” pungkas Mahendra.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha, telah mengonfirmasi bahwa pemanfaatan lahan eks SGC ini akan difokuskan untuk kepentingan pertahanan negara dan kawasan satuan TNI AU.






