Hukum  

Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII Limpah Tahap II

Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII Limpah Tahap II
Suasana Tersangka korupsi dana penyertaan modal PTPN VII saat dibawa mobil tahanan Kejari Bandar Lampung.

KIRKA – Kasus korupsi anak perusahaan PTPN VII limpah tahap II dari Penuntut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk segera disidangkan di PN Tanjungkarang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi PTPN VII Naik Sidik, Tunggu Audit

Selasa 3 Januari 2023, berkas perkara korupsi dan Tersangka atas nama IN tersebut, resmi diserahkan ke Penuntut Umum bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Untuk selanjutkan, kembali dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang direncanakan pada pekan depan agar dapat segera disidangkan.

“Tadi sudah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara klien kami atas nama IN, daei Penyidik Polda Lampung ke Penuntut Kejati Lampung, dan sesuai administrasinya perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Kemungkinan minggu depan dilimpahkan ke PN Tanjungkarang,” ucap Irwan Aprianto, selaku kuasa hukum Tersangka.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi PTPN 7 Diambil Alih Polda Lampung

Dalam sangkaan perbuatannya, IN yang merupakan seorang manager keuangan PT Karya Nusa Tujuh (anak perusahaan PTPN VII), diduga menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Dimana IN kedapatan melakukan transaksi perdagangan berjangka komoditi, melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures.

Yang seharusnya uang perusahaan PT KNT yang bersumber dari dana penyertaan modal dari PTPN VII dan koperasi Karyawan itu, digunakan olehnya untuk kegiatan usaha peternakan sapi.

Sehingga berdasarkan hasil perhitungan resmi dari tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, perbuatan in mengakibatkan kerugian negara sebesar total Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).

Baca Juga: Berkas Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII Segera Dilimpahkan

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka IN pun dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.