Hijau di Tanah Lada: Membaca Konsistensi Pelayanan Publik Lampung

Hijau di Tanah Lada: Membaca Konsistensi Pelayanan Publik Lampung
Ombudsman RI kembali menyematkan predikat "Zona Hijau" Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Foto: Arsip Ombudsman/Kirka/I

Kirka – Kabar positif datang dari Jakarta untuk masyarakat Lampung hari ini, Kamis, 29 Januari 2026.

Ombudsman RI kembali menyematkan predikat “Zona Hijau” Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Pemerintah Provinsi Lampung.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Jihan Nurlaela yang hadir mewakili Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, merespons capaian ini dengan apresiasi tinggi.

Menurut dia, penghargaan tersebut adalah sinyal kuat bahwa mesin birokrasi di Tanah Lada sedang berputar di lintasan yang tepat.

“Bagi pengamat birokrasi, ini simbol Rapor Hijau. Status ini menandakan perbaikan sistem yang nyata, bukan sekadar gimik seremonial,” kata Mahendra, Kamis, 29 Januari 2026.

Eksponen 98 itu mengajak publik melihat data historis sebagai pembanding.

Lampung sempat terjebak di “Zona Kuning” atau tingkat kepatuhan sedang sepanjang periode 2021 hingga 2023.

Masalah klasik seperti standarisasi layanan dan lambatnya respons pengaduan menjadi penghambat utama kala itu.

Situasi berubah total sejak 2024. Lampung mencatatkan lompatan skor hingga 91,73 dan merangsek naik dari peringkat 28 ke posisi 16 nasional.

Mahendra menilai akselerasi terjadi karena adanya kemauan politik yang kuat dari pimpinan daerah.

“Lampung kini bukan lagi pengikut dalam peta birokrasi Sumatera.

“Kita sudah bersaing sejajar dengan Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau yang selama ini mendominasi,” ujarnya.

3 Pilar

Dalam analisis Mahendra, konsistensi prestasi tidak bisa dilepaskan dari kolaborasi 3 figur sentral, Gubernur Mirza, Wagub Jihan, dan Sekdaprov Marindo.

Ia menyebut Gubernur Mirza membawa visi yang berorientasi hasil, sedangkan Wagub Jihan melengkapinya dengan pendekatan humanis yang peka terhadap isu sosial.

Namun, Mahendra memberikan catatan khusus pada peran Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Marindo.

“Birokrasi butuh dirigen. Marindo berhasil menerjemahkan visi politik pimpinan menjadi standar operasional yang tegas di tingkat OPD.

“Tanpa ketelitian ‘Jenderal ASN’ ini, visi besar gubernur akan sulit mendarat,” jelasnya.

Meski demikian, Mahendra mengingatkan Pemprov Lampung agar tidak terlena.

Mempertahankan predikat pelayanan prima jauh lebih berat ketimbang merebutnya.

“Ujian sesungguhnya ada di lapangan. Budaya melayani ini harus sampai ke petani di Lampung Tengah dan nelayan di Pesisir Barat.

“Jangan sampai hijau di kertas, tapi keluhan masih menumpuk di bawah,” tutup Mahendra.