KIRKA – Aset dalam Novum yang dicantumkan oleh Alay dalam permohonan Peninjauan Kembali, dinilai tidak tepat oleh Jaksa. Lantaran aset yang ada dinyatakan telah disita dalam perkara lain.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh Jaksa Farid Anfasya selaku pihak Termohon dalam gelaran perkara ini, yang dalam poin pembuktiannya ia kembali membantah bahwa persoalan terkait penyerahan dua aset di 2009 telah menyelesaikan soal Kerugian Negara.
Baca Juga : Jaksa: Alay Keliru Ajukan Novum Pada Permohonan PK
“Poinnya yaitu bahwa aset-aset yang diajukan Alay ketika digugat oleh Lampung Timur dalam perkara perdata di akta perdamaian 09, yang dianggap dengan penyerahan tersebut permasalahan dengan Lampung timur sudah selesai, itu salah, sebenarnya belum selesai karena aset tersebut sudah dilakukan penyitaan dalam perkara perbankan atas nama Yanto Yunus,” ungkap Farid, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga : Alay: Kejaksaan Tidak Transparan Lelang Asetnya
Dalam permohonan PK atas nama Terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay ini, diketahui tercantum tiga novum atau bukti baru yang diajukan oleh Alay, diantaranya mencantumkan adanya gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 januari 2009.
Baca Juga : Pakar Pidana UBK Berharap Ada Kolaborasi Urus Aset Alay
Dalam Novumnya, Alay juga menerakan adanya Akta perdamaian dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009 antara pihak Pemda Lampung Timur dengan Alay, serta menerakan bukti Penetapan dengan Nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009.
Ketiga bukti tersebut diajukan dan diklaim sebagai fakta yang ada pada peristiwa dari niat pengembalian Kerugian yang dialami oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, dalam pengalihan dana APBD ke BPR Tripanca yang manjadi masalah usai Bank milik Alay tersebut dinyatakan pailit.