Sementara diketahui, Direktur PT Karya Nusa Tujuh, anak perusahaan PTPN 7 yang bergerak di bidang peternakan sapi tersebut, melakukan perbuatan korupsinya pada tahun anggaran 2015 hingga 2020.
Baca Juga: Eks Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dituntut 9 Tahun Bui
Dimana dirinya telah menyelewengkan uang setoran para mitra bisnis PT KNT, yang masuk melalui rekening pribadinya untuk beberapa urusan di luar usaha perusahaan.
Yaitu dengan melakukan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,525 miliar, serta di PT Solid Gold sebesar Rp1,12 miliar. Yang pada akhirnya akun miliknya malah mengalami lost atau kekalahan.
Dan atas putusan Majelis Hakim kali ini, Indah Irwanti dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan. Sebelum menyatakan terima atau mengambil langkah hukum selanjutnya, dengan melayangkan banding.






