KIRKA – Dua Tersangka korupsi APBKam Tulangbawang dilimpahkan ke Penuntut pada Kejaksaan Negeri Tulangbawang, keduanya pun akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk diadili.
Baca Juga : Terdakwa Anggaran Sekwan Tuba Kembalikan Kerugian Negara
Dua Tersangka tersebut bernama Andi Hajar Pranoto dan Suryatin, selaku Kepala Kampung dan Bendahara Kampung Bumi Sari, Kecamatan Rawapitu Kabupaten Tulangbawang.
Keduanya disangkakan telah melakukan korupsi terhadap APBKam Bumi Sari, hingga mengakibatkan Kerugian Negara mencapai total Rp314.523.761 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).