KIRKA – Direktur anak perusahaan PTPN 7 didakwa korupsi Rp5,7 miliar, ia juga disangkakan telah menggadaikan dua unit mobil operasional milik perusahaan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Anak Perusahaan PTPN VII Limpah Tahap II
Rabu 25 Januari 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang perdana perkara korupsi atas nama Terdakwa Indah Irwanti, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Dimana dalam perkara ini, Indah Irwanti didudukkan di hadapan Majelis Hakim selaku seorang Direktur PT Karya Nusa Tujuh, yang diketahui merupakan anak perusahaan dari PTPN VII, bergerak di bidang usaha peternakan sapi.
Pada dakwaannya, Jaksa menyangkakan Terdakwa telah melakukan penyelewengan setoran dari para konsumen PT KNT selama lima tahun bekerja, yakni sejak 2015 hingga 2020.
Dengan cara menyarankan para konsumen untuk membayarkan tagihannya, melalui rekening pribadi milik Terdakwa Indah Irwanti, yang ia buat sejak dirinya menjabat sebagai manajer keuangan.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebanyak total Rp5.726.948.739 (Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
“Kemudian uang tersebut digunakan Terdakwa untuk kegiatan investasi bursa berjangka di PT Monex sebesar Rp4,525 miliar dan PT Solid Gold total sebesar Rp1,12 miliar, kemudian Terdakwa juga menggunakan uang hasil menjaminkan dua kendaraan operasional milik PT KNT,” ucap Jaksa Volanda Azis Saleh, bacakan dakwaannya.
Baca Juga: Penyidikan Korupsi PTPN 7 Diambil Alih Polda Lampung
Atas perbuatannya itu Terdakwa Indah Irwanti pun didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan atas dakwaan yang telah dibacakan kali ini, Irwan Aprianto selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Terdakwa Indah menyatakan tidak keberatan, dan meminta langsung memasuki agenda pembuktian.
“Tadi kita sama-sama dengar klien kami didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 8. Kami tidak mengajukan eksepsi dan memilih akan membuktikannya di agenda pembuktian,” jelas singkat Irwan.
Persidangan ini akan kembali digelar pada Rabu pekan depan, 1 Februari 2023 di PN Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari lima orang saksi.






