KIRKA – Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Sugiarto Wiharjo alias Alay, telah melewati sidang pemeriksaan di PN Tipikor tanjungkarang, dan kini permohonan tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung RI.
Usai sampai pada pembacaan kesimpulannya, dan dinyatakan selesai di tahap Pengadilan Negeri, berkas permohonan PK Alay pun akhirnya resmi dikirimkan ke Mahkamah Agung RI, pada Rabu 29 September 2021.
Baca Juga : Alay: Kerugian Negara Timbul Karena Pemkab Lamtim Sendiri
“Terkait Peninjauan Kembali yang dimohonkan oleh Sugiarto Wiharjo alias Alay, dikirimkan hari ini ke Mahkamah Agung RI,” ujar Humas PN Tanjungkarang Hendri Irawan kepada KIRKA.CO, Rabu siang 29 September 2021.
Diketahui dalam PK yang dimohonkannya, Terpidana Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2009 ini mengajukan 3 novum dan 7 bukti tambahan, diantaranya gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 januari 2009, Akta perdamaian dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009, serta bukti Penetapan dengan nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009.
Baca Juga : Pakar Pidana UBK Berharap Ada Kolaborasi Urus Aset Alay
Sedang tujuh alat bukti tambahan yang dicantumkan yakni, adanya Surat Pernyataan dibawah sumpah yang dilegalisasi oleh Notaris, adanya bukti Tanda Terima Pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebesar Rp100 miliar.
Adanya bukti Tanda terima pembayaran yang diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebesar Rp10 miliar, adanya bukti dari Berita di media, adanya Surat Pernyataan tertanggal 19 Februari 2019.
Baca Juga : Farid: Aset Alay Sudah Disita Pada Perkara Lain
dan dicantumkan bukti tambahan yakni Surat Pernyataan tertanggal 1 April 2019, dan adanya bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 22 Oktober 2020, serta bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 5 November 2020.