KIRKA – Sugiarto Wiharjo alias Alay, menganggap Kerugian Negara yang timbul dalam perkara korupsinya turut diakibatkan lantaran Pemkab Lamtim sendiri yang tak kunjung melaksanakan haknya atas aset yang telah diserahkan pada 2009 lalu.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sujarwo selaku Kuasa Hukum terpidana Alay kepada KIRKA.CO, usai dirinya mengikuti gelaran persidangan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh kliennya tersebut, yang dilaksanakan di PN Tipikor Tanjungkarang pada Kamis 26 Agustus 2021.
Baca Juga : Permohonan PK Terpidana Alay Mencantumkan 3 Novum dan 7 Bukti Tambahan
Dirinya menjabarkan bahwa peristiwa penyerahan aset-aset milik Alay di 2009 lalu, yang kini tercantum sebagai Novum pada permohonan PK tidak pernah terungkap dan dibuktikan pada perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjeratnya.
“Ada peristiwa di 2009 sebelum dilakukan gelar perkara Korupsi Sugiarto Wiharjo, ada gugatan dimana akhirnya Alay telah secara sukarela menyerahkan 100 objek kepada Pemda Lampung Timur, tetapi peristiwa di 2009 tersebut tidak pernah terungkap, tidak pernah dinilai, tidak pernah dibuktikan dalam konteks Tipikor, ini yang kami sayangkan,” ungkap Sujarwo.
Baca Juga : Alay: Kejaksaan Tidak Transparan Lelang Asetnya
Saat disinggung terkait Novum tersebut yang dianggap keliru oleh Jaksa lantaran telah dilakukannya penyitaan terhadap objek dalam perkara Tipibank yang juga menjerat Alay, Sujarwo menegaskan bahwa peristiwa dalam perkara gugatan di atas terjadi jauh sebelum adanya perkara perbankkan tersebut.
Ia pun mengklaim bahwa jika dalam kesepakatan perdamaian antara Pemkab Lampung Timur dan Sugiarto Wiharjo segera dilaksanakan, maka tidak akan ada Kerugian Negara yang timbul terhadap dana APBD yang didepositokan ke Bank milik Alay.
“Peristiwa Perdata itu sudah jauh terjadi lebih dahulu dari perkara Tipibank, kalau saja keputusan perdata itu dilaksanakan, dieksekusi, dipastikan selesai, maka saya yakin jika pada 2009 tersebut Pemkab Lampung Timur segera melaksanakan Haknya maka tidak akan pernah ada Kerugian Negara,” tegasnya.
Untuk diketahui bahwa terpidana Korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay, terjerat dalam perkara korupsinya tersebut bermula ketika Bank miliknya bernama Tripanca Setiadana dinyatakan pailit, yang ternyata turut terungkap pula terdapat dana APBD Lampung Timur yang tersangkut di dalamnya.
Baca Juga : Jaksa: Alay Keliru Ajukan Novum Pada Permohonan PK
Dana itu juga terungkap telah didepositkan oleh Satono yang saat itu menjabat sebagai Bupati Lampung Timur, dan dirinya juga kedapatan memindahkan dana PAD Lampung Timur dari Bank BCA ke Bank Tripanca, dengan total keseluruhan dua sumber dana tersebut sebesar Rp172,5 miliar.
Pemindahan dana milik Pemerintah Daerah Lampung Timur yang dilakukan oleh Satono, bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi sang Bupati berupa fee dan bunga yang dijanjikan oleh Sugiarto Wiharjo, dan jelas dinyatakan sebuah perbuatan Tindak Pidana Korupsi.